Gudang Elpiji Oplosan Digerebek

TEMPO Interaktif, Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali menggerebek gudang elpiji oplosan di Jalan Badak Agung Renon, Denpasar, Kamis (27/1) sore. Dari lokasi ini, polisi menangkap pemilik gudang berinisial TPM alias Bu, 48 tahun, dan menyita 2.000 ribu tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram. 

Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Komisaris Besar Eddy Sumitro Tambunan menyatakan, penggerebekan ini dilakukan karena pemilik gudang tidak memiliki izin usaha. "Mereka memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg," kata Eddy. 

Penggerebekan dilakukan polisi pukul 13.30 WITA. Saat diminta menunjukkan surat izin, pemilik tidak bisa menunjukkan. Dari tempat ini polisi menyita 172 tabung 12 kilogram isi penuh, 47 tabung 12 kilogram kosong, 1.400 tabung 3 kilogram isi penuh dan 400 tabung 3 kilogram dalam keadaan kosong. 

Saat digerebek, polisi menemukan enam karyawan yang sedang memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. "Mereka memindahkan untuk mendapatkan keuntungan," Eddy menjelaskan. Kegiatan yang mereka kerjakan berlawanan dengan kebijakan pemerintah terkait kebijakan BBM bersubsidi. 

KP, 16 tahun, salah seorang pegawai menyatakan, dia tidak mengetahui jika pekerjaan yang dia lakukan melanggar hukum. "Kami hanya disuruh memindahkan," kata KP. 

Sementara pemilik gudang, Bu, menyatakan ribuan tabung subsidi ini didapatkan dari seseorang berinisial Ng. Dia menyatakan, tidak mempunyai akses untuk mendapatkan tabung bersubsidi. Dia mengaku, setiap satu tabung dia memperoleh keuntungan antara Rp 6 ribu hingga Rp 7 ribu.

Tabung-tabung ini rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Bali. Omzet usaha ini, menurut Bu, mencapai Rp 1 juta setiap hari. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan 4-5 tabung 3 kilogram.

WAYAN AGUS PURNOMO