Kenaikan harga komoditas pangan dunia saat ini, mendorong laju inflasi semakin tinggi. Ini berdampak menurunnya daya beli masyarakat. "Kami menjaga daya beli masyarakat, itu tujuan utama pembebasan bea masuk" katanya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mengatur pembebasan 57 pos tarif yang mencakup empat komoditas pangan gandum, kedelai, bahan baku pupuk dan bahan baku pakan ternak mulai berlaku pada Jumat (24/1) pekan lalu. Bea masuk produk tersebut yang sebelumnya rata-rata 5 persen kini diturunkan menjadi 0 persen.
Perlunya pemerintah menjaga harga pangan ini didasarkan laju inflasi pada tahun 2010 sebesar 6,96 persen. Inflasi banyak disumbang oleh pergerakan harga pangan atau volatile food, sedangkan komponen lainnya seperti administrasi price, harga minyak dan laju inflasi inti hanya menyumbang kecil.
Pada saat yang sama tingkat pertumbuhan ekonomi membuat aktivitas ekonomi masyarakat ikut meningkat. "Ini membuat permintaan masyarakat terhadap produk pangan naik, padahal ada produk yang tidak bisa dipenuhi di dalam negeri," katanya.
Biji gandum sangat dibutuhkan untuk memproduksi mi instan dan roti. "Harus diakui sebagian masyarakat Indonesia banyak yang mengkonsumsi mi instan, bahkan roti sudah menjadi kebutuhan pokok," katanya.
Kemudian kedelai, dibutuhkan pelaku industri tahu dan tempe. Pembebasan bea masuk kedelai ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produsen tahu tempe. Demikian pula dengan bahan paku ternak untuk meningkatkan produksi ternak khususnya unggas. "Pupuk juga dibutuhkan untuk meningkatkan produksi pertanian," katanya.
IQBAL MUHTAROM