Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya Gaji, Tunjangan Pejabat Negara Ikut Naik

image-gnews
Tempo/Andry Prasetyo
Tempo/Andry Prasetyo
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan mengungkapkan, selain menerima kenaikan gaji, pejabat negara akan menikmati kenaikan tunjangan. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution mengatakan tunjangan adalah pendamping gaji.

“Sudah menjadi prinsip umum, baik di pemerintahan maupun swasta, seseorang itu tidak hanya menerima gaji tapi juga tunjangan,” kata Mulia di kantornya di Jakarta kemarin. Bentuk tunjangan itu terkait dengan posisi pejabat negara, termasuk biaya operasional lainnya yang melekat dalam pelaksanaan tugasnya.

Ia mencontohkan, selain gaji dan tunjangan, seorang presiden mendapat jatah anggaran untuk biaya operasional yang dikelola di rumah tangga kepresidenan. Menurut Mulia, kenaikan gaji dan tunjangan akan diberikan kepada presiden, wakil presiden, hingga bupati dan wali kota. Juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 

Khusus untuk kenaikan gaji bupati dan wali kota akan disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.

Mulia mengatakan akan ada penilaian di setiap level jabatan. Level tertinggi, sebagai acuan tentu saja adalah presiden sebagai kepala pemerintahan. Kenaikan gaji dan tunjangan presiden akan dinilai 100 persen, dan pejabat di bawahnya akan mengikuti sesuai dengan level jabatannya. Misalnya, gaji wakil presiden naiknya 80 persen dari kenaikan yang diterima presiden.

Pembedaan tersebut menggunakan dasar berat-ringannya tanggung jawab yang diemban seorang pejabat negara. Pemerintah, kata Mulia, tengah menyusun peraturan pemerintah yang akan mengatur tentang sistem penggajian pejabat negara tersebut.

Menurut dia, pengaturan sistem penggajian pejabat negara ini sudah direncanakan sejak 4-5 tahun lalu. Praktek serupa di sejumlah negara dijadikan referensi. “Ini juga akan dikonsultasikan ke legislatif," kata Mulia.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan gaji presiden menjadi patokan. Menurut dia, jika gaji presiden dipertahankan Rp 62 juta per bulan--seperti sekarang--sulit bagi pejabat di daerah untuk mendapat kenaikan gaji. Presiden juga menerima dana operasional sebesar Rp 2 miliar per tahun.

Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi, Anis Matta, menyatakan menolak kenaikan gaji pejabat negara, termasuk untuk anggota DPR. Menurut dia, gaji yang diperoleh anggota Dewan saat ini sudah bagus. "Membicarakan gaji itu tidak etis, dan saya pribadi termasuk yang menolak kenaikan gaji," kata Anis dalam keterangan persnya di Jakarta kemarin.

Menurut Anis, jika alasan pemerintah menaikkan gaji adalah adanya inflasi, sebetulnya yang dirasakan rakyat bawah jauh lebih berat lagi. Dan dia yakin inflasi yang sebenarnya jauh lebih besar ketimbang angka yang diumumkan pemerintah.

Usul kenaikan gaji ini ia nilai sebagai pengakuan tidak langsung pemerintah bahwa inflasi saat ini sudah sedemikian tinggi sehingga, kata Anis, pejabat tinggi negara pun sudah tidak bisa menutup living cost mereka. 

IQBAL MUHTAROM | AMIRULLAH | ANTON WILLIAM













Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?


Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen M. Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menanam pohon bersama di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik


ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

Yustinus Prastowo. antaranews.com
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.


Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Pekerja mengangkut karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Dirut Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan stok beras yang dimiliki pemerintah aman untuk konsumsi nasional hingga awal triwulan I 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?


Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutan pada peresmian Masjid At-Taufiq di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. Masjid At-Taufiq dibangun untuk mengenang jasa-jasa dan perjuangan almarhum Taufiq Kiemas. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan


Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.


Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.


Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?


4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?