Selain Lusiana dan Lisa, sepuluh saksi lainnya yaitu Rudianto, Niken Wulansari, Roby Yuwono, Rudy Darminto, Ira Anggraeni, Acay, Yuliza Daryanti, Yenny Oosa, Eka Endrawati, dan Zainudin. Namun, Baharudin Djafar tidak merinci apakah kesepuluh orang tersebut masih berstatus pegawai Bank Victoria atau tidak. "Sampai saat ini mereka belum datang. Saya tidak bisa pastikan, apakah mereka belum datang atau memang tidak akan datang," kata Djafar lagi.
Hingga saat ini, Polda juga masih menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu Lisa Oei yang merupakan mantan Manajer Pemasaran Bank Victoria, sedangkan Dobias Iskandar, mantan Kepala Cabang Bank Victoria Muara Karang masih terus diperiksa.
Sebelumnya, seorang WN Australia, Omar Hallak melaporkan Bank Victoria ke Polda Metro Jaya atas dugaan pembobolan tabungan yang ada di bank tersebut. Menurut Dwi Heri Sulistiawan, kuasa hukum Omar Hallak beberapa waktu lalu, kliennya telah kehilangan uang senilai Rp 7 miliar selama kurun 2004 hingga 2006. Dalam laporan bernomor TBL/125/I/2001/PMJ di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Omar Hallak mengaku sudah menjadi nasabah di bank tersebut sejak 2002.
Omar, dalam laporannya, menduga pihak bank telah memalsukan tanda tangan serta menggunakan identitas palsu untuk menarik tabungan. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti pembobolan tabungan, seperti slip penarikan dana dengan tanda tangan palsu. Bahkan, saat dilakukan penarikan uang, Omar mengaku sedang tidak berada di Indonesia dan memiliki bukti paspor dari imigrasi Indonesia yang menjelaskan bahwa ia sedag berada di luar negeri.
Kuasa hukum Omar, Dwi menambahkan, dana yang ditarik tersebut digunakan untuk bermain valas dan selalu ditarik pada saat Omar sedang tidak berada di Indonesia. Uang ditarik dengan nominal bervariasi antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
ARIE FIRDAUS