foto

SDN 12 Rawamangun, Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi

Tersangka Dugaan Korupsi SD 12 Rawamangun Berinisial TY

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan Tinggi Jakarta akhirnya bersikap terbuka dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di SD 12 Rawamangun. Sikap terbuka ini ditunjukkan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jalan Rasuna Said siang ini meminta tersangka kasus ini diumumkan.

"Tersangka berinisial TY," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Dki Jakarta, Sriyono, di kantornya, siang ini. Sriyono mengatakan masih terbuka adanya tersangka tambahan.TY merupakan mantan kepala sekolah SD 12 Rawamangun periode 2006-2008. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Sampai saat ini TY belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, baru diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan. " Seminggu lagi kami akan periksa TY sebagai tersangka," ujar Sriyono.

Kejaksaan tinggi sampai sekarang belum melakukan penahanan terhadap TY, karena alasan mempertimbangkan kemanusiaan. "Tersangka saat ini sakit gula, kedua matanya harus dioperasi karena sudah tidak bisa membaca. Jadi kami tidak melakukan penahanan," ujar Sriyono. Pada pemeriksaan yang dijadwalkan untuk digelar minggu depan, kejaksaan juga tidak menjanjikan akan menahan TY. "Kami lihat dulu kondisi tersangka," katanya.

ICW dan KAKP mengaku cukup puas karena kejaksaan akhirnya bersedia mempublikasikan inisial tersangka kasus ini. "Kami cukup puas, walaupun keinginan kami agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka belum dikabulkan," ujar Febri Hendri, peneliti senior ICW. Keinginan ICW dan KAKP agar kasus ini segera naik ke tingkat penunntutan pun masih belum bisa diwujudkan karena Kejaksaan masih mencari alat bukti tambahan.

ICW dan KAKP yakin masih ada pihal lain yang terlibat dalam kasus ini dan berharap Kejaksaan segera menetapkan mereka sebagai tersangka. "Karena korupsi di Indonesia ini kan tidak pernah dilakukan secara sendiri-sendiri, tapi berjamaah," ujarnya.

Febri mengatakan ICW dan KAKP sangat peduli terhadap masalah ini karena dua alasan. Yang pertama adalah SD 12 Rawamangun merupakan sekolah bertaraf internasional. "Yang kedua, berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya, kasus korupsi di sekolah ini langsung menyentuh masyarakat," katanya.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua pada ICW mengenai dugaan korupsi di SDN 12 RSBI Rawamangun. ICW dan orang tua murid kemudian meminta BPK Perwakilan Provinsi Jakarta memeriksa laporan keuangan sekolah ini dan menemukan adanya indikasi dan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 Miliar.

Kasus ini sebenarnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi sejak Juni 2010 dan pengusutan kasus ini selesai pada Desember tahun lalu.

RATNANING ASIH