Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Lima Polisi Pemeras Dilimpahkan ke Pengadilan

image-gnews
Dok. TEMPO/Panca Syurkani
Dok. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang--Kejaksaan Negeri Tangerang hari ini melimpahkan berkas perkara pemerasan yang dilakukan lima anggota Satuan Sabhara Polres Metropolitan Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.Kepala Kejaksaan Chaerul Amir kepada Tempo menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan siap disidangkan. "Kami sudah limpahkan berkas perkara ini ke pengadilan, sedangkan surat dakwaan sedang disiapkan, untuk persidangan menunggu penetapan pengadilan, "kata Chaerul.

Kejaksaan, kata Chaerul menunjuk Jaksa Penuntut Umum Ina Mammu. Sedangkan lima tersangka yakni;Brigadir satu (Briptu) MR, KW, SC, SW dan Brigadir Dua Dd menjadi tahanan Kejaksaan namun tempat penahanan dititipkan di rumah tahanan Polrestro Tangerang.

Tempo sebelumnya menulis, perkara ini bermula saat korban Dewi Ratna Ulan, 36 tahun sedang berada di dalam mobil yang diparkir di jalan Raya Hasyim Ashari, tepat di pinggir jalan depan gerbang Perumahan Graha Raya, Cipondoh pada 13 November 2010. Sekitar pukul 23.00 WIB lima anggota Shabara itu sedang patroli dan memergoki Dewi dan seorang pria berduaan.

Maka timbulah niat jahat para polisi itu. Mereka memotret dan mengancam akan menyebarkan foto mesra korban dan pasangannya itu. Ancaman itu berbuntut pada pemerasan dengan cara terang-terangan meminta uang Rp 50 juta kepada korban.

Karena pada saat itu, korban tidak membawa uang, maka si polisi kemudian meminta barang-barang yang dibawa. Akhirnya, korban menyerahkan satu unit laptop, dua telpon genggam dan emas perhiasan seberat 16 gram sebagai jaminan.

Dewi juga berjanji akan memenuhi permintaan uang itu dengan cara mengumpulkan selama 10 hari. Namun hingga 10 hari tidak bisa mengumpulkan uang, pada hari ke-13 Dewi memberanikan diri melaporkan tindakan nakal aparat tersebut ke Polres Metropolitan Tangerang pada 26 November 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi lalu melakukan siasat dengan cara menghubungi lima polisi untuk menyerahkan uang yang diminta. Tiga anggota datang dalam pertemuan itu.Ketiganya tidak tahu kalau dijebak, begitu menerima uang tiga polisi itu ditangkap rekan sejawatnya. Sedang dua anggota lagi dijemput di rumah masing-masing.

Kapolrestro Tangerang Komisaris besar Tavip Yulianto menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami hal serupa atas tindakan oknum polisi yang tidak sesui dengan atuaran berlaku untuk tidak segan-segan melaporkan.

Lima anggota polisi itu dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan jeratan hukuman 9 tahun penjara."Perbuatan lima anggota itu mencoreng citra polisi. Masih banyak masyarakat yang berniat menjadi polisi yang baik, kami tegas melakukan sanksi penonaktifan setelah dilakukan sidang kode etik profesi,"kata Tavip.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

10 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

26 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

32 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.


Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi. Youtube Antara
Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.


Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.


Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.


Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."