TEMPO Interaktif, Jakarta - Mendengar putusan Majelis Hakim menghukum Nazriel Irham alias Ariel Peterpan kekasihnya, 3,5 tahun penjara, Luna Maya yang duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang langsung menangis. Ia menjatuhkan kepalanya ke pangkuan artis Camelia Malik yang duduk di sampingnya.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Singgih B Prakoso dalam amar putusannya menyebut, Ariel divonis berdasarkan pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pasal tersebut. "Terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penyeberan serta membuat dan menyediakan pornografi (video porno),"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih B. Prakoso saat membacakan amar putusan, Senin (31/1).
Hakim juga telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan secara umum tapi terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena menyangkal,"kata Singgih.
Dalam sidang Kamis tiga pekan lalu, tim jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menghukum Ariel dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu merujuk pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan Ariel tak cuma dijerat Undang-Undang tentang Pornografi. Tapi juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait itu, sepekan kemudian Ariel dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi yang intinya menolak tegas tuntutan hukuman lima tahun penjara dan meminta agar Ariel dibebaskan dari tuntutan pidana.
Alasannya, menurut Afrian kala itu, tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya selama sidang pemeriksaan yang bisa membuktikan keterlibatan Ariel dalam membantu penyebaran video porno
ERICK P HARDI