TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kustantinah menyesalkan masih ringannya hukuman bagi pelaku kasus makanan ilegal dan palsu. Dari 574 kasus, 128 kasus masuk ranah hukum dan baru 48 perkara yang sudah diputus pengadilan. Putusan tertinggi hanya penjara 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
"(Hukuman itu) Tidak menimbulkan efek jera. Tidak sebanding dengan resiko kesehatan dan penggunaan obat dan makanan," kata Kustantinah dalam acara Pencanangan Gerakan Jajanan Anak yang Sehat, Bermutu dan Bergizi di Kantor Wakil Presiden, Senin 31 Januari 2011.
Badan POM akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum secara efektif. Selain itu juga dengan sistem pengadilan yang terpadu.
Hal ini juga yang mendasari pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Makanan dan Obat Ilegal. "Untuk sinergikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Satgas ini rencananya akan melibatkan sejumlah institusi, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah serta instansi yang terkait program ini.
EKO ARI WIBOWO