Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tunda Sidang Kredit Fiktif BTN Syariah

image-gnews
Muhammad Nasir, terdakwa kasus kredit fiktif kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara Syariah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/08). TEMPO/Ayu Ambong
Muhammad Nasir, terdakwa kasus kredit fiktif kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara Syariah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/08). TEMPO/Ayu Ambong
Iklan
TEMPO Interaktif, Makassar -Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang perdana kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar 2006-2008 senilai Rp 44 miliar. Hakim menunda sidang karena terdakwa Jusmin Dawi selaku bos PT Aditya Reski Abadi (ARA) tak hadir dalam persidangan yang digelar siang ini. 

Juru bicara pengadilan, Parlas Nababan mengatakan penundaan sidang Jusmin karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. Menurutnya, sidang inabsentia tidak bisa digelar lantaran kasusnya juga melibatkan terdakwa lainnya. "Tidak bisa disidang inabsentia karena kasus ini melibatkan orang lain yang pernah mengikuti sidang," jelas Parlas.

Selain Jusmin, tiga terdakwa lainnya adalah mantan Direktur BTN Syahriah Abdul Rahman Salama, mantan Kepala Operasional BTN Natsir, dan Syarifuddin Ashari, manager operasional PT ARA. Natsir sudah menjalani sidang dengan vonis bebas. Sedangkan Abdul Rahman Salama, telah meninggal. Tersangka lainnya, Syarifuddin juga menjadi buronan kejaksaan.

Majelis hakim yang dipimpin Wayan Karya memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menghadirkan tersangka. Sindang rencananya akan kembali digelar Senin (7/2). "Nanti kita lihat apa tindakan majelis pada sidang nantinya," ujar Parlas.

Salah seorang jaksa, Fadhil Jauhari mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi permintaan hakim. Meski demikian, hal itu sulit tercapai lantaran keberadaan Jusmin saat ini belum diketahui.
"Kami akan terus berusaha mendatangkan tersangka. Jika tidak berhasil, pengadilan yang akan memutuskannya," ujar Fadhil.

Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif BTN Syariah ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang No 31, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Undang-Undang No 20 tahun 2001, tentang pengubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka diduga melakukan kredit fiktif senilai Rp 43.365,462,000 dan merekayasa kredit senilai Rp 834 juta. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 44.199,462,000. Selain itu, jumlah nasabah yang ikut bermasalah dalam kasus tersebut sebanyak 493 orang. Rincinya, nasabah yang dinyatakan fiktif sebanyak 484 orang dan sembilan nasabah rekayasa.

Dalam kasus itu, Jusmin sengaja merekayasa daftar nasabah yang akan mengambil pembiayaan mobil di BTN Syariah. Rekayasa itu dilakukan tersangka dengan cara memalsukan identitas pemohon kredit, terkhusus menyangkut soal pekerjaan dan pendapatan setiap bulannya. Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mendata sejumlah orang yang tidak mampu alias miskin sebagai target untuk digunakan identitasnya. Warga yang sudah memberikan identitasnya itu kemudian diberikan sejumlah uang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.