Anggota Komisi Hukum Dinilai Tidak Paham Hukum

Anggota Komisi Hukum Dinilai Tidak Paham Hukum

Ketua KPK Busyro Muqoddas (kanan) bersama pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan M Jasin (kiri), sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR di Jakarta (31/1). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Ahmad Rivai, mengatakan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang kemarin menyatakan penolakan terhadap kehadiran Bibit-Chandra adalah orang-orang yang tidak paham hukum. Menurutnya, usai dikeluarkannya deponering oleh Jaksa Agung, otomatis status tersangka lepas dari Bibit dan Chandra.

"Anggota DPR yang menyatakan Bibit-Chandra masih tersangka itu pendapat yang bodoh menurut saya. Status tersangka tidak lagi melekat pada Bibit-Chandra," kata Rivai ketika dihubungi, Selasa (1/2), menanggapi anggota Komisi Hukum yang menolak Bibit-Chandra dengan alasan keduanya masih berstatus tersangka.

Dalam rapat kerja dengan KPK kemarin, Komisi Hukum menolak kehadiran Bibit-Chandra dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR kemarin. Padahal kedua wakil ketua ini hadir bersama anggota pimpinan KPK lainnya untuk memenuhi undangan Dewan.

Dewan menolak Bibit-Chandra karena dinilai masih menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang, meski kasusnya sudah dideponir oleh Kejaksaan Agung. Sejak awal, Komisi Hukum menolak opsi deponering.

Rivai menilai sikap Komisi Hukum merupakan sesuatu yang sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota DPR. Sesuai Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung bisa mengesampingkan perkara alias mendeponir perkara. Status tersangka seseorang secara langsung hilang begitu kasusnya dideponir.

"Ini harus dipahami oleh anggota DPR yang menolak. Masak Komisi III tidak tahu soal itu," ujarnya.

Rivai menganggap penolakan yang dilakukan Komisi Hukum kemarin lebih merupakan simbol perlawanan atas ditahannya 19 rekan anggota Dewan oleh KPK pada Jumat lalu, terkait kasus cek pelawat.

Kendati demikian, semangat perlawanan yang ditunjukkan anggota Komisi Hukum sangat tidak proporsional, dan justru akan merugikan DPR sendiri. "Meski DPR adalah lembaga politik, tapi Komisi III harusnya bisa bertindak proporsional sesuai kewenangannya di bidang hukum," kata dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X