TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Police Watch meminta Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani untuk pensiun tepat waktu, yakni 10 Februari 2011mendatang. "IPW berharap Jusuf meletakkan jabatan tepat pukul 00.00, 11 Februari," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Selasa 1 Februari 2011.
Neta menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, usia pensiun polisi adalah 58 tahun. Dengan pensiun tepat pada 10 Februari, maka Jusuf tidak korupsi batas waktu pensiun. Karena selama ini, para perwira tinggi Polri umumnya baru melepaskan jabatan di akhir bulan masa pensiunnya.
IPW berharap, kebiasaan itu tidak terulang. Caranya, Jusuf harus segera mengumumkan untuk melepas jabatannya. "Untuk memberi contoh agar para perwira tinggi yang akan pensiun dapat legowo dan tidak tamak dengan jabatan," kata Neta.
Ia menambahkan, jika Jusuf melepas jabatannya sesegera mungkin, hal itu akan memudahkan proses pencalonan Wakapolri baru yang saat ini kian panas.
"IPW berharap Kapolri memiliki Wakapolri secara independen tanpa mau diintervensi pihak manapun termasuk DPR," ujarnya. "Sehingga akan didapat Wakapolri yang berintegritas dan mampu membebaskan Polri dari isu-isu mafia hukum."
ISMA SAVITRI