TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pertanahan Nasional akan merevisi peraturan penyelesaian sengketa tanah. “Mudah-mudahan segera disahkan kepala badan”, kata Kepala Deputi V Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ariyanto Sutadi.
Ia berharap revisi itu dapat meningkatkan kinerja BPN terutama untuk menyelesaikan sengketa tanah. Dengan demikian, BPN berwewenang mengeksekusi putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah inkracht serta mengubah sertifikasi hak guna tanah dari satu pihak ke pihak lain. “Selama ini tidak ada aturannya”, kata Ariyanto.
Peraturan itu juga memberi wewenang pada kantor wilayah daerah menangani sengketa tanah yang sifatnya sederhana. “Kalau sengketa simpel biar bisa ditangani kantor wilayah. Kalau sifatnya strategis baru kita”, tutur Ariyanto.
Saat ini ada 6000 kasus sengketa tanah di seluruh Indonesia yang tertumpuk di BPN. Ia optimis, jika revisi peraturan direaliasi, tahun ini bisa menyelesaikan 5000 kasus sengketa. “Minggu depan peraturan itu akan diteken Kepala Badan”, katanya.
ANANDA BADUDU