Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Oditur dan Tiga Anggota TNI Kasus Video Kekerasan Papua Tak Banding

image-gnews
Serda Irman Riskyanto (kiri). ANTARA/Alexander W Loen
Serda Irman Riskyanto (kiri). ANTARA/Alexander W Loen
Iklan

TEMPO Interaktif, Jayapura - Kepala Oditur Militer III-19 Jayapura, Letnan Kolonel Sus Arwin Hidayat, tidak akan banding atas kasus tiga orang anggota TNI yang divonis sebagai pelaku kasus video kekerasan terhadap dua warga sipil di Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Papua, 27 Mei 2010 lalu. 

“Hukuman yang dijatuhkan ketua majelis hakim saat vonis tidak terlalu rendah dari tuntutan yang kami ajukan, sehingga berpegang pada tuntutan secara aturan hukum kita tidak akan ajukan banding,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (1/2).

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman berbeda oleh Oditur Militer pengadilan tersebut. Sersan Dua Riski Irwanto sebagai wakil komandan Pos TNI di kampung tersebut dituntut 12 bulan penjara potong masa tahanan, Prajurit Satu Yapson Agu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Prajurit Satu Thamrin Mahangiri dituntut sembilan bulan penjara potong masa tahanan. 

Sementara Kepala Panitera Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kapten CHK Zwastika, menuturkan hingga batas waktu yang diberikan majelis hukum untuk berpikir kepada ketiga terdakwa yakni sejak vonis hakim, Senin (24/1) hingga Senin (31/1), dari pihak Oditur maupun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, menurut dia, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terhitung hari ini, Selasa (1/2), sudah tidak bisa lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Sehingga dianggap kasus ini sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya kepada wartawan.

Adapun putusan yang dijatuhkan berbeda-beda, ungkap Zwastika, berdasarkan perbuatan masing-masing terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Dia mencontohkan, Sersan Dua Irwan yang dituntut lebih berat sebab terdakwa merupakan Wadanpos yang bertanggung atas setiap kejadian yang terjadi di Pos.

Sedangkan Yapson Agu divonis lebih berat dari Thamrin karena perbuatan yang dilakukan lebih berat. Yapson Agu yang menyulut kemaluan korban dengan api. Sementara Thamrin dalam kasus ini hukuman lebih ringan karena hanya mengikat dan menendang korban. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa anggota TNI kasus video kekerasan tersebut, Letnan Kolonel CHK Adam Panto SH, menuturkan ketiga anggota TNI tersebut juga tidak akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. 

“Setelah berpikir selama satu minggu waktu yang diberikan majelis hakim, ketiga terdakwa akhirnya menerima putusan majelis hakim. Inilah tanggung jawab mereka sebagai prajurit, di mana mereka mengakui kesalahan mereka dan siap bertanggung jawab dan terhitung mulai 1 Februari 2011 sudah bisa menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim,” katanya ketika ditemui wartawan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (1/2).

Sebelumnya saat sidang putusan video kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang anggota TNI tersebut, Senin (24/1), Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Adil Karokaro menjerat ketiga anggota TNI pelaku video kekerasan dengan Pasal 103 ayat 1 jo ayat (3) ke-3 Kitab Undang Hukum Pidana Militer, tentang melawan perintah atasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketiganya divonis hukuman berbeda, Sersan Dua Riski Irwanto yang merupakan Wadanpos Gurage divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan, Prajurit Satu Yapson Agu divonis 9 bulan penjara, sementara Prajurit Satu Thamrin Mahangiri divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. 

CUNDING LEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

10 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

26 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

32 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.


Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi. Youtube Antara
Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.


Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.


Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.


Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."