Menurut Soekarwo, keputusan pemberhentian Wali Kota Surabaya baru incraht menunggu keputusan Mahkamah Agung dan nantinya presiden yang akan memberhentikannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Senin kemarin (31/1), memutuskan untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatan Wali Kota Surabaya. Keputusan ini diambil karena DPRD menilai Tri Risma telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Soekarwo menilai, keputusan DPRD tersebut harus diimbangi dengan second opinion dari para ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negera. "Tadi malam saya langsung surati beberapa ahli tata negara dan administrasi negara, mereka hari ini saya minta melakukan kajian," papar Soekarwo.
Para ahli hukum tersebut, kata Soekarwo, dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Muktie Fadjar, dan beranggotakan beberapa guru besar dari Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, serta beberapa guru besar dari kampus-kampus yang ada di Surabaya.
Hasil kajian dari para pakar hukum tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan mengenai sengketa politik di Surabaya.
Itu sebabnya Soekarwo meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tetap menjalankan tugasnya sehari-hari. Wali Kota juga diminta untuk memfokuskan pada penyelesaikan pembahasan APBD 2011 yang hingga saat ini tak kunjung usai. FATKHURROHMAN TAUFIQ.