"Hari ini pelimpahan. Ya antara jam 09.00-10.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, melalui telepon. Saat dihubungi pagi tadi, Yusuf mengaku sedang membereskan berkas perkara amir Jamaah Anshorut Tauhid yang akan dilimpahkan itu.
Sebelumnya, Kejari Jaksel masih menimbang, di mana tempat yang pas untuk menyidangkan Ba'asyir. Pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu sebelum ini pernah disidangkan di Gedung Kementerian Pertanian, dalam kasus yang berbeda karena alasan keamanan.
PN Jaksel, kata Yusuf, akhirnya menjadi pilihan karena mempertimbangkan koordinasi antara kejaksaan dengan pengadilan yang jadi lebih mudah, dibanding jika Ba'asyir disidang di Gedung Kementerian Pertanian.
Ba'asyir disangka terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Ia diduga berperan dalam merencanakan, mengatur, serta pendanaan pelatihan tersebut. Ia juga diduga aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah Abdullah Sonata.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.
ISMA SAVITRI