foto

Demo Buruh Migrant/TEMPO/Gita Carla

Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Akan Dipercepat

 -- @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } -->

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah tengah berupaya mempercepat ratifikasi konvensi buruh migran ILO tahun 1990. "Kita akan berusaha maksimal tahun ini selesai,"ujarnya saat ditemui Tempo di kantor PKBNU di Jakarta, Rabu 2 Februari 2011.

Ia pun menepis anggapan belum diratifikasinya konvensi tersebut hingga hari ini karena pemerintah enggan. Penyebabnya, ucap Muhaimin, adalah belum tercapainya kata sepakat di tingkat kementerian.

"Tanggung jawab masing-masing di poin tugasnya yang diwajibkan ke kementerian belum selesai,"ungkap Muhaimin.

Dihubungi terpisah, Wahyu Susilo, Analis Kebijakan Migrant Care mengatakan pemerintah tidak mau meratifikasi karena harus mengubah orientasi peraturan. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah katanya, berorientasi keuntungan ekonomi semata.

"Kita mengandalkan devisa, sementara konsekuensinya kalau ratifkasi harus mengubah UU penempatan tenaga kerja itu menjadi perlindungan,"jelas Wahyu.

Pemerintah dilihatnya, lanjut Wahyu, tidak ingin terbebani tanggung jawab baru. "Karena dengan ratifikasi itu pemberian hak tidak hanya kepada buruhnya saja tapi juga ke keluarganya."jelasnya.

RIRIN AGUSTIA