TEMPO Interaktif, Makassar - Kepolisian Bantaeng memproses lima ijazah yang diduga palsu. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Bantaeng terkait klarifikasi ijazah palsu Universitas Negeri Makassar (UNM).
“Kami meminta kepada UNM untuk menjelaskan ijazah yang diduga palsu,” kata Aiptu Asnawi, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bantaeng, Rabu (2/2), di ruang rektor UNM.
Penyidik Kepolisian Bantaeng menemui Pembantu Rektor I UNM, Professor Sofyan Salam, sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengklarifikasi dugaan ijazah palsu di universitas tersebut.
Sementara itu, Sofyan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban klarifikasi atas laporan tersebut kepada polisi karena masih harus melalui proses pemeriksaan di Badan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UNM. “Kita belum bisa proses hari ini karena staf sudah pulang,” katanya.
Tahapan proses klarifikasi tersebut, menurut Sofyan, meliputi, pemeriksaan blangko, nomor register, dan identifikasi ultraviolet. “Hanya dengan proses ini, keaslian ijazah dari UNM bisa dijamin,” ujarnya.
Asnawi mengatakan, kedatangannya sekaligus meminta pihak UNM untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti. Sebelum ke UNM, penyidik juga meminta keterangan ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nani Hasanuddin, terkait kasus yang sama. Besok, penyidik juga akan meminta keterangan kepada pihak Universitas Indonesia Timur, Universitas Muhammadiyah Makassar, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YPUP Makassar.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Jeneponto juga sudah mengetahui adanya sindikat pembuat ijasah palsu UNM yang beroperasi di wilayah kabupaten di Sulawesi Selatan itu. Identitas anggota ini terungkap setelah polisi memeriksa delapan pemilik ijazah palsu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menduga kasus ini masih terkait dengan sindikat pemalsuan ijazah yang melibatkan Profesor Hamzah Thaha. Hamzah adalah seorang guru besar di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Barru. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.
ARISTOFANI FAHMI