Aktivis Walhi Dituntut Enam Bulan Penjara
TEMPO Interaktif, Bengkulu - Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Firmansyah dan Dwi Nanto, dituntut enam bulan penjara dan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu oleh Jaksa Penuntut Umum Iis Sugiat pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma, Rabu (2/2).
Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan maksimal 6 tahun.
"Keduanya sudah terbukti melanggar pasal yang didakwakan yaitu menghalang-halangi aktivitas perusahaan perkebunan PT Perkebunan Nusantara VII sehingga merugikan perusahaan itu," kata Iis dalam sidang.
Iis menambahkan, kedua aktivis Walhi itu bersama 18 warga Desa Pering Baru, Kecamatan Alas Maras, Kabupaten Seluma, lainnya sesuai fakta di persidangan terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu dalam menghalang-halangi aktivitas perusahan milik negara tersebut.
Sementara itu penasihat hukum kedua terdakwa, Musri Nauli, menanggapi tuntutan jaksa mengatakan banyak hal yang tidak memenuhi persyaratan dalam kasus tersebut.
"Yang pertama adalah status pelapor tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa yang berwenang melapor adalah direksi perusahaan, sedang dalam kasus ini adalah laporan manager," katanya.
Selain itu penerapan pasal dakwaan juga dinilai tidak tepat, yang seharusnya Pasal 47 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tersebut. "Sementara yang digunakan jaksa penuntut hanya pasal 47," tambahnya.
Selain itu, secara formal, sesuai Undang-Undang Perkebunan tersebut, proses peremajaan tidak termasuk dalam usaha perkebunan. Sementara, masyarakat Desa Pering Baru yang didampingi kedua aktivis Walhi itu berusaha mempertahankan tanah ulayat mereka yang akan diremajakan kembali oleh PTPN VII.
"Jaksa juga tidak bisa menunjukkan bukti dan peran atau posisi kedua terdakwa dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan perkebunan itu, jadi tuntutan ini tidak berdasar," katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/2) dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa.
Sengketa lahan antara warga Desa Pering Baru dan PTPN VII merupakan kasus lama yang didampingi kedua aktivis Walhi tersebut. Walhi mendampingi warga untuk menuntut hak mereka atas tanah ulayat seluas 240 hektare yang dinilai diserobot PTPN VII.
Namun, keduanya dan 18 warga desa ditangkap oleh Polres Seluma saat mempertahankan lahan mereka pada 23 Juli 2010 karena dinilai menghalang-halangi aktivis perkebunan negara itu.
Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Hakim Suryanto, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma, itu dihadiri ratusan warga Desa Pering Baru yang memberikan dukungan kepada kedua aktivis Walhi itu.
Namun persidangan berjalan tertib, karena para keluarga dan kerabat yang turut menyaksikan persidangan bersikap baik, meskipun sekali waktu ada suara-suara protes warga dari bangku belakang tempat sidang berlangsung.
PHESI ESTER JULIKAWATI





