TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian menyatakan tak ada prosedur pemeriksaan yang mewajibkan tersangka atau saksi ditelanjangi. Pernyataan tersebut menyikapi laporan Luna Maya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Prosedur penelanjangan tak ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga, yang ditemui di ruang rupatama, Jumat (4/2)
Siang tadi Luna Maya mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melaporkan hak privasi selama pemeriksaan.
Artis sinetron asal Bali tersebut, Yoga menambahkan, sah-sah saja mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Melapor kan hak setiap orang," jelas dia.
Menurut Yoga, ruang pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi bukan di ruang tertutup. Ia mengaku belum menerima aduan Luna Maya tersebut. "Kalau terima, kami cek, sejauh mana mengandung kebenaran," papar dia.
Dianing Sari