Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari ini Bambang DH Bertemu Pengurus Pusat PDIP  

image-gnews
Bambang Dwi Hartono. dok TEMPO/Dwi Narwoko
Bambang Dwi Hartono. dok TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, hari ini (4/2) sekitar pukul 10.00 WIB, mengadakan pertemuan dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Pertemuan yang direncanakan berlangsung di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Lenteng Agung, Jakarta tersebut juga dihadiri pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur.

Wakil Walikota Bambang Dwi Hartono juga akan hadir dalam pertemuan tersebut. Bambang, pada Rabu (2/2) telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil walikota setelah terjadi ketegangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dengan Tri Rismaharini yang berujung dengan pemakzulan terhadap Tri Rismaharini.

Sumber Tempo mengungkapkan, dalam pertemuan itu, selain membahas surat permohonan pengunduran diri Bambang DH, juga meminta klarifikasi Tri Rismaharini berkaitan dengan hubungannya yang buruk dengan DPRD.

”Dua masalah utama yang akan menjadi agenda pembahasan dengan Ibu Risma, yakni merekonstruksi relasi antara partai dengan walikota, serta memverifikasi masalah-masalah yang selama ini mengganjal hubungan partai dengan Ibu Risma,” kata sumber tersebut.

Pertemuan di DPP merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Tri Rismaharini dengan pengurus DPC dan DPD PDI Perjuangan di kantor DPD di Jalan Kendangsari Surabaya, Rabu malam (2/2). Pertemuan tersebut tidak mencapai titik temu.

Menurut sumber tersebut, Sejak dilantik menjadi walikota, jalinan komunikasi antara Risma dengan PDI Perjuangan, juga dengan Bambang DH sebagai wakil walikota, menjadi tidak intensif. ”Terjadi penurunan kadar relasi, bahkan terjadi disconnect hubungan antara Ibu Risma dengan PDI Perjuangan, maupun Mas Bambang,” katanya.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam penyusunan kebijakan pembangunan, Risma justeru bekerja dengan orang-orang di luar lingkaran Pemerintah Kota Surabaya yang diangkatnya sebagai staf ahli.

 PDI Perjuangan tidak bermaksud mendikte Risma. Tapi sebagai partai pengusung memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan apa yang dikemukakan pasangan Risma dan Bambang saat berkampanye yang merupakan visi dan misi partai. Namun, kenyataannya, Risma tidak menjalankannya. ”Lagi pula, bagaimana bisa mendikte Ibu Risma, berkomunikasi saja tidak bisa, kok,” kata sumber tersebut.

Risma juga diminta agar menjaga komitmen saat ’ijab qabul’ dengan PDI Perjuangan, yakni menjalankan pemerintahan dengan menjunjung tinggi good government. Tapi yang dilakukan Risma justeru sebaliknya, yakni lebih memilih melibatkan orang-orang yang disebutnya sebagai staf ahli.

Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) beserta dokumen kelengkapannya, Risma tidak melibatkan Tim Anggaran Pemkot Surabaya yang diketuai Sekretaris Kota Soekamto Hadi.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi salah satu dokumen kelengkapan RAPBD, Risma lebih banyak membahasnya dengan para staf ahlinya. Aparat Pemkot Surabaya yang dilibatkan adalah ”kawan-kawan dekatnya,” seperti pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) yang dahulu dipimpin Risma.

Dalam RPJMD itu pun sama sekali tidak memasukan apa yang menjadi visi dan misi PDI Perjuangan, yakni program pembangunan yang pro rakyat. Termasuk di antaranya penataan kampung, pavingisasi, pemberian fasilitas penerangan jalan umum (PJU) di perkampungan urban di Kota Surabaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demikian pula dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran/Platform Perencanaan Anggaran Sementara (KUAPPAS).

Pola pemerintahan yang dijalankan Risma mengakibatkan terjadinya disharmonisasi di internal Pemkot Surabaya. Pembahasan RAPBD beserta dokumen pelengkapnya menjadi molor.

Sebagai partai pengusung, PDI Perjuangan tidak ingin imagenya buruk di hadapan publik, sehingga perlu mengingatkan Risma agar menjaga komitmennya. Tapi, karena hubungan yang sudah terlanjur buruk, apa yang diinginkan PDI Perjuangan terabaikan. ”Sebagai walikota yang diusung partai, dia harus bisa menjabarkan dalam program pembangunannya apa saja yang menjadi aspirasi masyarakat melalui partai.”

”Relasi antara Ibu Risma dengan partai semakin buruk karena orang-orang di lingkaran utama Ibu Risma justeru memutus akses komunikasi antara PDI Perjuangan dengan Ibu Risma.”

Bambang DH ketika dikonfirmasi Tempo membenarkan apa yang diuraikan sumber Tempo tersebut.

”Ketika saya menjadi walikota, sudah biasa dilakukan pola komunikasi tiga pilar, yakni antara DPC, Fraksi DPI Perjuangan di DPRD serta walikota dan wakil walikota sebagai petugas partai di eksekutif. Dengan pola semacam itu bisa terjaga hubungan komunikasi yang baik dengan DPRD. Tapi Ibu Risma tidak mau melakukannya,” ujar Bambang saat dihubungi Tempo Kamis malam (3/2).

Buruknya hubungan dengan DPRD berdampak buruk terhadap jalannya roda pemerintahan yang akan dilakukan eksekutif. Akibatnya, apapun yang menjadi kebijakan eksekutif selalu mendapat penolakan DPRD. ”Selama saya menjadi walikota, juga kerap terjadi ketegangan dengan kawan-kawan di DPRD. Tapi karena adanya pola komunikasi yang baik, masalah bisa diselesaikan dengan baik,” paparnya.

Mengapa harus mengajukan pengunduran diri, menurut Bambang merupakan bentuk pertanggungjawabannya terhadap masyarakat Surabaya, termasuk konstituen PDI Perjuangan. ”Jabatan saya adalah wakil walikota. Tapi kalau tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, tidak ada manfaatnya saya terus bertahan karena saya tidak bisa berkontribusi apa pun untuk ikut membangun Surabaya,” ucapnya pula.

Bambang tidak menolak keterlibatan staf ahli. Namun, tidak berarti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah ada di Pemkot Surabaya diabaikan fungsinya. ”Tapi Ibu Risma besikeras tetap mempertahankan staf ahlinya. Bahkan ketika pertemuan di kantor DPD, Ibu Risma tidak bersedia menandatangani kesepakatan karena ada butir soal keterlibatan staf ahli.”

Sampai berita ini ditulis, Tri Rismaharini belum bisa dimintai konfirmasi.

JALIL HAKIM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

27 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

38 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

43 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

52 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

52 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

54 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

55 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

57 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

59 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?