Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arif Afandi Sudah Menduga Risma-Bambang Pecah Kongsi

image-gnews
Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi. TEMPO/Fully Syafi
Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Mantan Wakil Walikota Surabaya Arif Afandi mengatakan telah memperkirakan bakal terjadi keretakan hubungan antara Walikota Tri Rismaharini dengan Wakil Walikota Bambang Dwi Hartono.

“Semula saya memperkirakan paling lama bisa bertahan hanya enam bulan. Ternyata malah lebih cepat, karena baru empat bulan sudah pecah,” katanya ketika dihubungi Tempo, Jum’at (4/2).

Pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi karena pada era desentralisasi, menurut Arif, akibat tidak ada ketentuan perundangan yang secara jelas membagi kewenangan dan tugas antara walikota dan wakil walikota.

Undang-undang tentang otonomi daerah maupun yang berkaitan dengan pemerintahan di daerah belum dilengkapi peraturan pelaksana serta petunjuk tekhnis pembagian tugas kepala daerah, yakni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Akibatnya terjadi penafsiran sendiri-sendiri oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah,” ujarnya.

Arif Afandi meraih gelar doktor di bidang tata pemerintahan di Universitas Airlangga Surabaya. Arif melahirkan desertasi tentang relasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Undang-undang tentang pemerintah daerah tidak cukup menjamin terjalinnya hubungan kerja yang baik antara kepala daerah dan wakilnya,” ucapnya pula.

Untuk menjembataninya diperlukan kemampuan leadership di antara keduanya. Saling menghargai posisi masing-masing serta saling mengisi, juga menjadi kunci.

Lima tahun menjabat sebagai wakil walikota, Arif Afandi mengenal dan mengetahui karakter Tri Rismaharini maupun Bambang. Namun, Arif tidak ingin memberikan penilaian secara spesifik siapa di antara keduanya yang menjadi biang perpecahan.

Arif mengemukakan hasil penelitiannya yang menjadi dasar penyususan desertasinya. Yakni adanya sikap otoritarian, hegemoni, kurang terbuka, kurang mau mendengarkan pihak lain, menjadi pemicu rusaknya relasi antara kepala daerah dan wakilnya. “Sikap dan karakter seperti itu tidak akan memberikan ruang bagi kepala daerah dan wakilnya untuk bisa bersinergi.”

Kondisi diperparah oleh gencarnya kepentingan-kepentingan kelompok, termasuk kepentingan politik, sehingga kepala daerah mengabaikan fungsi wakilnya, dan sebaliknya wakil kepala daerah mengenyampingkan fungsi dan kewenangan kepala daerah.

Arif mencontohkan pola kepemimpinan yang diterapkan pasangan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf. “Keduanya sangat akomodatif, bersedia saling mendengar sehingga pembagian tugas dan kewenangannya jelas dan berjalan dengan baik.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus relasi antara Tri Rismaharini dan Bambang, Arif tidak menampik dominasi peran staf ahli yang dikaryakan oleh Tri Rismaharini. Keberadaan staf ahli mengakibatkan terjadinya kepincangan peran birokrasi di Pemerintah Kota Surabaya.

Sikap Tri Rismaharini juga kerap memperlihatkan dirinya mengabaikan PDI Perjuangan sebagai partai yang mengusungnya menjadi walikota. Sikap tersebut mengganggu relasinya dengan Bambang yang bukan hanya wakil walikota tapi juga kader PDI Perjuangan.

Adapun hubungan kerjanya saat menjabat Wakil Walikota dengan Bambang sebagai Walikota, menurut penuturan Arif, bisa berjalan baik karena sikap akomodatif di antara keduanya. “Saya menghargai keputusan Pak Bambang sebagai walikota. Sebaliknya Pak Bambang memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada saya sebagai wakil walikota,” papar Arif.

Arif menyebutkan sejumlah kebijakan Pemerintah Kota yang berasal dari idenya yang pada kenyataannya didukung oleh Bambang. Di antaranya pembentukan Surabaya Tourism Board, Surabaya Shopping Festival (SSF), maupun Surabaya Sparkling. “Setiap kali dilakukan acara pembukaan SSF, misalnya, kami hadir bersama,” ucap Arif.

Arif mengakui gencarnya upaya membenturkan dirinya dengan Bambang sudah terjadi sejak awal menjalankan roda pemerintahan. Namun, Arif berpegang pada prinsip bahwa kepala daerah harus solid. “Kalau kepala daerah dan wakilnya head to head akan membingunkan birokrasi. Roda pemerintahan akan macet.”

Bahkan Arif tidak langsung menerima pinangan Partai Demokrat saat masa jabatannya sebagai wakil walikota baru berjalan dua tahun. Saat itu Arif ditawari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Surabaya. “Bahwa kemudian saya memilih bergabung dengan Partai Demokrat, karena saatnya saya nilai sudah tepat. Tapi kalau pada saat saya baru dua tahun menjabat langsung saya terima tentunya akan berdampak pada soliditas relasi antara saya dengan Pak Bambang,” katanya.

Arif Afandi saat ini menjadi salah seorang wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur.


Karena belum adanya peraturan pelaksana sebagai petunjuk tekhnis pembagian tugas dan wewenang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam desertasinya Arif merekomendasikan perlunya kesepakatan atau kontrak politik. “Sebelum ijab qabul diteken untuk berkoalisi, harus dibuat pembagian tugas dan wewenang yang jelas.” JALIL HAKIM.



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

26 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

33 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

37 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

42 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

53 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

54 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

56 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

57 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?