Patrialis Akbar. TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Kompolnas dan Komisi Jaksa Bisa Ikut Memeriksa
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah bakal memperluas kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi ini nantinya bisa ikut memeriksa institusi Kepolisian RI. Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar usai mengikuti rapat finalisasi draf revisi Peraturan Presiden tentang Kompolnas dan Komisi Kejaksaan di Kantor Presiden, Jumat 4 Februari 2011
"Di dalam melakukan kinerjanya, Kompolnas diberikan kewenangan bersama-sama dengan tim pengawas kepolisian dalam suatu pemeriksaan terhadap Kepolisian," ujar Patrialis. "Tapi bukan sendiri, kalau sendiri nanti bisa kacau."
Menurut Patrialis, Kompolnas adalah perpanjangan tangan Presiden. Dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan institusi Kepolisian, Kompolnas bisa saja dilibatkan memeriksa jika memang diperlukan. Namun, Kompolnas dilarang untuk melakukan pemeriksaan sendiri karena akan melanggar undang-undang. Dalam satu minggu ke depan, Peraturan Presiden tentang Kompolnas itu akan disempurnakan.
Selain Kompolnas, Pemerintah juga akan memperluas kewenangan Komisi Kejaksaan. Menurut Patrialis, semula ada rumusan dalam Perpres Komisi Kejaksaan bahwa komisi ini harus bisa memeriksa institusi Kejaksaan bersama-sama tim pemeriksa internal. Namun Jaksa Agung Basrief Arief kemudian mengusulkan agar kata ''harus'' itu diganti dengan kata ''dapat'' memeriksa.
"Kalau ''dapat'' itu berarti dimanapun pemeriksaan, dia (komisi) boleh ikut bersama-sama dengan (pemeriksa) internal. Kalau ''harus'' nanti malah terhalang, kasusnya tidak boleh dibeda-bedakan," kata dia.
MUNAWWAROH





