foto

Kompolnas Adnan Pandu Praja (kiri). TEMPO/Dwi Narwoko

Pimpinan Kompolnas dan Komisi Jaksa Dilarang Berpolitik  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Selain akan memperluas kewenangan Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, Pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan kriteria pimpinan dua lembaga tersebut. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, dua komisi itu membutuhkan pimpinan yang terbaik dan orang-orang yang ahli di bidangnya.

"Wakil dan Ketua (komisi) tidak boleh ikut dalam lembaga politik manapun," kata Patrialis, usai mengikuti rapat finalisasi draf revisi Peraturan Presiden tentang Kompolnas dan Komisi Kejaksaan di Kantor Presiden, Jumat 4 Februari 2011.

Hal lain yang juga dipertimbangkan adalah mengenai waktu kerja anggota Kompolnas. Jika dimungkinkan, kata Patrialis, pimpinan Kompolnas bekerja dalam waktu penuh, dan tidak paruh waktu.

"Yang paling penting orang yang betul-betul punya waktu yang sangat banyak, betul-betul mampu mengkoordinasikan pekerjaan Kompolnas yang barangkali belum begitu nampak di masyarakat dan sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang belum tersalurkan," kata dia. "Terutama persoalan pengawasan."

Menurut Patrialis, sinergitas antara kedua lembaga sangat diperlukan, yakni Kepolisian dengan Kompolnas serta Kejaksaan dengan Komisi kejaksaan. "Sinergitas sangat dibutuhkan, jangan kacau didalam. Nah, kita membutuhkan pimpinan yang terbaik, orang-orang yang ahli," ujar politisi Partai Amanat Nasional ini.

Dalam draf revisi Peraturan Presiden tentang Kompolnas dan Komisi Kejaksaan, kewenangan dua komisi ini juga bakal diperluas. Baik Kompolnas maupun Komisi Kejaksaan, nantinya bisa ikut memeriksa institusi yang diawasinya.

Sebelumnya, Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2005. Wewenang lembaga ini antara lain  mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden, terkait anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri. 

Selain itu, komisi juga memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian, dan kemudian menyampaikannya kepada Presiden.

MUNAWWAROH