Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Politik di Surabaya Karena Beda Pandangan Politik

image-gnews
Tri Rismaharini. ANTARA/M Risyal Hidayat
Tri Rismaharini. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Pengamat politik dari Pusat Studi Demokrasi dan HAM Universitas Airlangga Surabaya M Asfar menilai, kekisruhan politik yang terjadi di Surabaya lebih disebabkan dua pandangan politik berbeda antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD Surabaya.

Di satu sisi, orang di seputaran Wali Kota bisa meyakinkan kepada Tri Risma untuk mengambil jarak kepada seluruh partai politik, baik pendukung maupun partai opisisi. "Konsultan dan orang dekat Ibu Risma yakin ke depan Risma tidak perlu lagi kendaraan politik. Status sebagai incumbent bisa membuat Risma menang lewat jalur independen," kata Asfar, Jum’at (4/2).

Berbekal keyakinan tersebut, maka setelah dilantik Risma langsung mengambil jarak dengan seluruh partai politik. Bahkan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung juga dijauhi.

Selain itu, kebuntuan politik terjadi karena Risma yang berlatar belakang birokrat ternyata lebih percaya pada orang di sekelilingnya ketimbang menjalin relasi dengan DPRD maupun dengan Wakil Wali Kota.

"Pandangan politiknya berbeda, di satu sisi kalangan DPRD, khususnya PDI-P sebagai partai pengusung tetap menagih janji dan komitmen Risma," ujar Asfar.

Karenanya, proses pemakzulan yang juga didukung oleh PDI Perjuangan semula hanyalah proses untuk mengingatkan Risma. Hanya saja, tanpa disadari proses ini ternyata keblabasan.

Begitu juga partai lainnya, semula ingin menghabisi Risma karena beberapa kepentingan, di antaranya kepentingan para pengusaha reklame yang tidak puas terhadap kenaikan pajak reklame yang dinaikan sepihak. Bagitu juga Partai Demokrat yang ingin menunjukkan kepada Risma akan pentingnya relasi di DPRD.

"Lagi-lagi upaya ini ternyata keblabasen. Tapi begitu tahu PDI Perjungan keblabasan, Demokrat langsung berbalik arah dengan memecat beberapa kadernya," kata  Asfar beranalisa.

Tujuan pemecatan, tambah Asfar adalah untuk menunjukkan keseriusan Demokrat dalam mendukung Risma, yang ujung-ujungnya Demokrat kepingin Risma merapat ke Demokrat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat ini, PDI Perjuangan juga mulai berbalik dan berniat untuk tetap mempertahankan Risma," ucapnya. Namun, keinginan beberapa partai yang akhirnya berbalik untuk mendukung Risma dinilai sebagai langkah yang sia-sia karena Risma sudah berketapan untuk tetap menjaga jarak dengan partai politik.

Sementara itu, terkait pengunduran diri Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH, Asfar menilai langkah itu akibat perlakuan Risma yang tidak bisa menempatkan Bambang DH sebagaimana mestinya.

"Bu Risma menempatkan Pak Bambang sebagai Wakil Wali Kota biasa, padahal perlu diingat Pak Bambang itu punya sejarah panjang. Dia juga bekas Wali Kota yang telah membesarkan Ibu Risma," katanya pula.

Babak akhir dari perseteruan, menurut Asfar, DPP PDI Perjuangan tidak mungkin mengabulkan pengunduran diri Bambang DH. "PDI Perjuangan juga tidak mungkin melepas Ibu Risma. Begitupun Pak Bambang tidak mungkin mundur. Surabaya itu sangat penting sehingga tidak mungkin begitu saja ditinggalkan," tuturnya.

Karenanya, kekisruhan politik di Surabaya ini diperkirakan segera berakhir dengan ending Tri Risma tetap sebagai Wali Kota dan Bambang DH Wakilnya. Pada sisi yang lain, partai-partai politik memecat para kadernya agar tetap mendekatkan diri dengan Risma.

FATKHURROHMAN TAUFIQ.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

26 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

34 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

37 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

42 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

51 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

53 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

54 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

56 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

58 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?