foto

Jenderal Timur Pradopo. TEMPO/Aditia Noviansyah

Komisi Kepolisian Kini Bisa Ikut Periksa Polisi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Timur Pradopo menuturkan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional kini diperkuat.
"Termasuk komplain masyarakat bisa ditindaklanjuti,"  kata Timur  di ruang Rupatama di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jumat (4/2)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar di Istana Presiden, Jumat 4 Februari 2011 menuturkan Komisi Kepolisian bisa ikut dalam pemeriksaan internal di kepolisian. Komisi yang dikini diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamana Djoko Suyanto, harus memeriksa bersama kepolisian, karena dilarang oleh peraturan.

Keberadaan dan kinerja Komisi Kepolisian diatur dalam Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Kehadiran Patrialis di Istana hari ini untuk mengikuti rapat finalisasi draft revisi Peraturan Presiden tersebut.

Timur mengakui ada penguatan posisi Komisi Kepolisian oleh Presiden. Tapi, Ia menambahkan, itu tak mengusik institusinya karena membantu mengurangi pelanggaran aparatnya. " Supaya ga ada permasalahan-permasalahan yang terkait pelanggaran," jelas dia.

DIANING SARI