"Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang seharusnya mendapatkan perlindungan atas penyebaran video, tapi ini justru menjadi pihak yang dipersalahkan," kata Yeni Rosa, Koordinator Jaringan, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM (4/2).
Menurut mereka, seharusnya target yang dikejar adalah pelaku yang memproduksi dan sengaja menyebarluaskan.
Kuasa Hukum Luna Maya, Taufik Basari mengatakan proses hukum seharusnya berjalan dalam koridor yang benar.
Ia mengibaratkan Ariel, Luna, dan Cut Tari adalah pihak yang barang pribadinya diambil oleh orang lain, kemudian disebarluaskan tanpa izin. "Yang dikejar harusnya pencurinya bukan korban pencurian," kata Taufik yang kini menjadi kuasa hukum Luna.
Akibat salah sasaran ini, perhatian publik pun melenceng. Korban yakni Ariel, Luna, dan Cut Tari kembali menjadi korban dalam proses hukum.
Atas alasan inilah, Jaringan Aktivis Perempuan pun mengadukan kasus itu ke Komnas HAM.
Menanggapi aduan itu, anggota Subkomisi Mediasi Komnas HAM M. Ridha Saleh mengatakan ada tiga hal dalam aduan itu yakni terkait Undang-undang Pornografi, ada penyimpangan dimana negara tidak melindungi. Lalu, ada hak privasi yang dilanggar serta diskriminasi sosiologis terhadap korban. "Kami baru menerima aduan, nanti akan dievaluasi," katanya.
Aqida Swamurti