TEMPO Interaktif, KUPANG - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terancam batal melakukan "Vote Komodo" di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Yayasan New7Wonders (N7W) menganulir Komodo dari salah satu finalis tujuh keajaiban alam.
Saat melakukan kunjungan kerja ke NTT, salah satu acara presiden adalah memberikan dukungan suara dalam “Vote Komodo” agar binatang purba itu masuk sebagai salah satu dari tujuh keajaiban alam.
Namun, karena ketidakjelasan penyelenggaraan acara yang semula dilaksanakan di Indonesia sebagai tuan rumah, nasib Komodo bakal tersisih.
Acara “Vote Komodo” sudah dijadwalkan menjadi salah satu agenda kunjungan presiden. Bukan hanya Presiden SBY dan Ibu Ani Yudhoyono, para menteri, Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao, Menteri Penerangan Malaysia, lima duta besar dan sekitar 1.000 peserta Hari Pers Nasional (HPN) dijadwalkan akan melakukan vote, Rabu (9/2).
Kepala Bidang Promosi Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) NTT Ubaldus Gogi mengatakan, pemberian suara pada biawak raksasa komodo (varanus commodoensis) oleh presiden masih menunggu keputusan pemerintah pusat. "Bisa atau tidaknya presiden melakukan vote komodo di Kupang tergantung keputusan pemerintah pusat, Senin 7 Pebruari," katanya kepada Tempo di Kupang, Minggu (6/2).
Dia mengatakan, pemerintah pusat yang berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan "Vote Komodo". Pemerintah pusat, Senin (7/2) akan mengumumkan secara resmi posisi komodo sebagai salah satu finalis tujuh keajaiban alam.
Masyarakat NTT juga menunggu keputusan pemerintah pusat. "Jika pemerintah pusat tidak melanjutkan vote, maka presiden batal melakukan vote komodo di Kupang," ujarnya.
Namun, lanjutnya, warga NTT tetap melakukan vote untuk mendukung komodo masuk menjadi salah satu dari tujuh keajaiban alam sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. "NTT sebagai daerah yang miliki Komodo tetap berupaya agar komodo tetap divoting," ucapnya.
Menurut Ubaldus, jika keputusan pemerintah pusat tidak melanjutkan vote komodo, bukan menjadi persoalan, karena komodo sudah terkenal luas di dunia internasional. "Ramainya soal ”Vote Komodo” di dunia internasional akan lebih memperkenalkan komodo," paparnya.
Namun, katanya, pemerintah pusat tentunya tidak hanya pasrah dengan keadaan tersebut. ”Pemerintah Indonesia masih bisa membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional."
Seperti diberitakan, Yayasan N7W akan menangguhkan komodo sebagai salah satu hewan yang dikampanyekan dalam tujuh keajaiban alam. Penangguhan itu dilakukan per 7 Februari, sehingga komodo tidak lagi diikutsertakan dalam sebagai finalis.
Penangguhan itu dilakukan setelah pemerintah Indonesia tidak sanggup memenuhi kesepakatan sebagai tuan rumah pengumuman tujuh keajaiban alam.
Syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dirasa terlalu berat. Selain membayar uang perijinan US$ 10 juta, juga masih harus ditambah dengan biaya operasional US$ 35 juta.
Untuk mendapatkan anggaran tersebut, Kementerian Budaya dan Pariwisata harus membicarakan dengan Kementerian Keuangan untuk kemdian dibahas dengan DPR.
YOHANES SEO.