foto

TEMPO/Zulkarnain

Serikat Pekerja PLN Mengadu ke Komnas HAM

TEMPO Interaktif, Jakarta - Merasa laporannya atas tindak pidana antiberserikat yang dilakukan oleh direksi PT PLN di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan tak diproses oleh Polda Metro Jaya, Serikat Pekerja PLN hari ini mengadu pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kami sudah melaporkan kasus ini sejak Mei 2010, belum pernah ada pemanggilan, tiba-tiba ada pemberitahuan bahwa kasus ini akan diSP3kan (dihentikan penyelidikannya) karena tak cukup bukti," kata Ahmad Daryoko, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Senin (6/2).

Pria yang akrab dipanggil Daryoko ini bahkan menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya oleh Direksi PT PLN. "Belum lama ini ada panggilan dari Polda pada saya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan," ujarnya. Hal ini dikatakannya aneh sebab laporannya atas kasus anti berserikat lebih dulu masuk ke Polda. "Seharusnya kasus inti, yakni anti berserikat yang diproses dulu, tapi ini sebaliknya."

Daryoko menyatakan, bahwa sejak menjabat Direktur Utama PT PLN akhir 2009 lalu, Dahlan Iskan telah berusaha memberangus serikat pekerja PLN. "Ia melakukan mutasi bahkan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja," katanya.

Lebih jauh, Daryoko menduga Dahlan Iskan telah membentuk serikat pekerja "boneka" di perusahaan yang dipimpinnya. "Perjanjian kerja bersama dilakukan dengan serikat pekerja boneka ini," ujarnya. Isi perjanjian itu dinilai sangat merugikan karyawan. "Kalau dulu, ada cuti haid, cuti sakit, cuti hamil, sekarang harus izin dulu, padahal izin itu mengurangi penghasilan kami," tuturnya.

Saat melakukan pengaduan pada Komnas HAM ini, Daryoko didampingi oleh Nurkholis Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. "Kami meminta Komnas HAM agar mendesak Kapolri serta jajarannya untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menuntaskan dan mempercepat penegakan hukum atas laporan Serikat Pekerja PLN mengenai tindak pidana anti serikat," ujarnya. Selain itu ia juga meminta Komnas HAM agar mendesak Presiden dan DPR mencopot Dahlan Iskan sebagai Direktur Utama PT PLN karena dinilai antidemokrasi dan melakukan pelanggaran HAM.

Atas pengaduannya, Nurkholis menyatakan bahwa Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini. "Kami sudah ditemui dengan baik, dan mereka menyatakan akan mempelajari dulu," ujarnya.

PINGIT ARIA