TEMPO Interaktif, BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel Peterpan akhirnya melayangkan permohonan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan atas dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Tanpa pendampingan kuasa hukum, berkas banding ke Pengadilan Tinggi Bandung itu diajukan Ariel sendiri pada Senin, 7 Februari 2011 pagi tadi.
Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Negeri Bandung Yusuf membenarkan telah menerima berkas permohonan banding Ariel yang disampaikan ke mejanya melalui kurir petugas rumah tahanan Kebonwaru bernama Mesijo sekitar pukul 09.30 tadi.
Berkas banding tersebut, kata Yusuf, hanya ditandangani Ariel sendiri sebagai pemohon pada 5 Februari. Juga Kepala Rutan Kebonwaru, Suharman, sebagai pihak yang mengetahui.
"Jadi permohonan bandingnya dibuat dan diajukan sendiri oleh Ariel tanpa kuasa hukum. Membuatnya kan bisa minta diketikkan oleh petugas Rutan," kata Yusuf di kantornya, Senin (7/2).
Yusuf merinci, berkas banding Ariel bernomor 108.EY.PK.01.01.281/2011 itu terdiri dari dua halaman. "Formnya (permohonan banding) itu kan sudah ada, yakni pertama berisi pengantar sedangkan kedua berisi permohonan banding. Dalam permohonan dikutip petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diberatkan Ariel,"jelas dia.
Yusuf juga menyebutkan, permohonan banding oleh terdakwa sendiri, tanpa didampingi kuasa hukum, sudah cukup untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi. "Hanya di sini (Pengadilan Negeri Bandung) nanti kelengkapan administrasinya seperti akta dan lain-lain, harus diperiksa dulu kelengkapannya oleh bagian pidana. Kalau sudah lengkap nanti baru di kirim ke Pengadilan Tinggi Bandung,"katanya.
Seperti diketahui, Senin pekan lalu (31/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis Ariel dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Ariel terbukti membuat, menyediakan, dan membantu penyebaran video porno seperti diatur pasal 29 Undang-Undang Pornografi.
ERICK P HARDI