foto

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto

Soal Rekening Gendut, Polri Tak Akan Keluarkan SP3

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, menyatakan, pihaknya memang tak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus rekening gendut. Alasannya, kasus ini memang belum masuk dalam penyidikan. "Kalau SP3 itu kan penyidikan. Ini kan hanya mengklarifikasi saja," ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (7/2). 


Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai Polri tak konsisten dalam kasus rekening gendut. Alasannya, meskipun dinyatakan sudah selesai, Polri tak kunjung mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. Hal ini terungkap dalam sidang ajudikasi sengketa informasi rekening gendut yang dilakukan di Komisi Informasi Pusat. 

Rekening gendut adalah sebutan untuk 17 rekening milik perwira Polri, yang nilainya mencurigakan karena dianggap tak sesuai dengan profil ekonomi pemiliknya.
 
ICW melaporkan Polri ke KIP karena tak mau memberikan penjelasan terhadap 17 rekening yang dinyatakan wajar itu. ICW mendesak Polri membuka informasi ini karena Polri tak menjelaskan kenapa rekening ini dikategorikan wajar. Polri juga enggan menyebutkan berapa nilai uang dalam rekening itu dan siapa saja pemiliknya. Dalam sidang, salah satu alasan yang diajukan wakil Polri adalah karena kasus ini belum di SP3.

Menurut Ito, SP3 tak diperlukan dalam perkara ini. "Inikan sifatnya hanya klarifikasi saja, bukan penyidikan," kata Ito.
 
Febriyan