foto

Mutilasi (ilustrasi)

Pelaku Mutilasi Ciracas Terancam Hukuman Mati  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh Muryani. Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwanya dengan tuduhan pasal pembunuhan berencana. "Ancamannya hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Prinuka (7/1).

Muryani didakwa atas kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap suaminya, Karyadi. Warga Jl. Anggrek Kelurahan Susutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur itu nekad melakukan aksinya lantaran terbakar api cemburu. Istri kedua Karyadi itu curiga jika suaminya telah menikah untuk yang ketiga kalinya.

Berdasarkan surat dakwaan, kata Prinuka, kecurigaan berawal ketika Muryani menelpon Karyadi pada tgl 10 Oktober 2011. Saat itu ia mendengar suara anak kecil yang memanggilnya dengan sebutan papa. Kecurigaan Muryani makin memuncak lantaran setelah itu Karyadi kerap enggan mengangkat teleponnya.

Rasa curigai itu sempat memicu pertengkaran ketika Karyadi pulang ke rumah pada tanggal 12 Oktober malam. Pertengkaran itu rupanya menyisakan luka yang cukup dalam bagi Muryani. Wanita yang sehari-hari berdagang buah-buahan itu lalu menghabisi nyawa suaminya sekitar pukul 05.30 WIB.

Tidak berhenti sampai disitu. Muryani bahkan tega memutilasi jasad suaminya hingga 13 bagian dan membuangnya di aliran Kali Baru tidak jauh dari Pasar Obor, Gandaria, dan Pasar Induk. "Hasil visum memperlihatkan bahwa korban dimutilasi dalam keadaan hidup," kata Prinuka.

Selama sidang Muryani tampak tertunduk layu. Sesekali ia menundukkan wajahnya. Muryani yang datang dengan kemeja putih itu mengaku dapat memahami dakwaan tersebut. Namun ia menyerahkan proses pembelaan kepada tim pengacaranya.

Atas dakwaan tersebut, pengacara Muryani, Ade Yuliawan, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ia meminta majelis untuk langsung menggelar sidang pemeriksaan saksi lantaran peristiwa pembunuhan itu telah diakui oleh kliennya. "Kami akan buktikan bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan," katanya.

Sidang yang dipimpim hakim Yan Arfan dengan dua anggota hakim, Manurung dan Sofyansyah itu rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi. Keliamnya adalah saksi mata yang pertama kali menemukan potongan tubuh Karyadi.

RIKY FERDIANTO