Muryadi mengatakan, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak sama dengan dakwaan yang diterima oleh penasihat hukum. "Jaksa melakukan perubahan dakwaan tanpa memberitahukan terdakwa dan pengacara. Kami menguraikan kekurangan dan ketidaklengkapan dakwaan tersebut," ujar Muryadi.
Materi dakwaan yang berbeda dirinci Muryadi. Salah satunya adalah penambahan pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Dalam penyidikan, jaksa hanya menjerat terdakwa dengan dua pasal yakni yang ada Pasal 12 e tentang menyalahgunakan kewenangan dan Pasal 8 tentang Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam dakwaan itu, jaksa ternyata menambah pasal untuk menjerat terdakwa. Pasal yang ditambahkan adalah Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut dan Pasal 11 penggelapan jabatan. "Kami tidak tahu mengapa ada penambahan pasal dalam dakwaan yang dibaca jaksa, sementara dakwaan yang diberikan tidak ada tambahan jaksa," jelas Muryadi.
Muryadi juga mempersoalkan tidak adanya pencantuman Pasal 55 tentang perbuatan bersama-sama. Dalam dakwaan jaksa, eksekusi uang pungutan itu dilakukan oleh kolektor pasal bernama Ardiansyah alias Anca dan Supiati, bendahara Pasar Pa'baeng-Baeng.
Seharusnya, sambung Muryadi, jaksa menerangkan secara detail bentuk tindak pidana berupa modus yang dilakukan terdakwa. Selain itu, uang yang dipungut itu langsung masuk ke rekening Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Dalam dakwaan itu juga tidak jelas apakah statusnya direktur pasar atau pegawai negeri. Klien kami malah tidak pernah melihat dan menyentuh uang tersebut," jelas dia.
Salah seorang JPU, Fadil Jauhari mengatakan seharusnya pengacara tidak mempersoalkan dakwaan ganda tersebut. Alasannya, hal itu telah diselesaikan dalam sidang perdana, Rabu (26/2). "Namun hak penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Eksepsi itu sudah masuk dalam materi pokok perkara," singkat Fadil.
Sementara itu, Djamaluddin Yunus terlihat serius mendengarkan eksepsi yang dibacakan. Terdakwa hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana kain hitam. Usai sidang, Djamaluddin langsung disalami puluhan pegawai PD Pasar Makassar Raya yang memenuhi ruang persidangan. Mereka tampak sedih melihat pimpinannya duduk di kursi pesakitan.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya itu ditengarai memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan kepada para pedagang. Mereka diminta menyetor dana Rp 5-200 juta sebelum menempati toko atau los jualan. Jumlah pungutan yang terkumpul sebesar Rp 825 juta, langsung masuk ke rekening PD Pasar Makassar Raya.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar Senin (14/2) mendatang dengan agenda, tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum.
ABDUL RAHMAN