Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasihat Djamaluddin Nilai Dakwaan JPU Kabur  

image-gnews
Djamaluddin Yunus. TEMPO/Fahmi Ali
Djamaluddin Yunus. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan
TEMPO Interaktif, Makassar -Penasihat hukum terdakwa korupsi Pasar Pa'baeng-Baeng Djamaluddin Yunus, Muryadi Muchtar menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas. Hal itu disampaikan dalam pembacaan keberatan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, siang ini.

Muryadi mengatakan, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak sama dengan dakwaan yang diterima oleh penasihat hukum. "Jaksa melakukan perubahan dakwaan tanpa memberitahukan terdakwa dan pengacara. Kami menguraikan kekurangan dan ketidaklengkapan dakwaan tersebut," ujar Muryadi.

Materi dakwaan yang berbeda dirinci Muryadi. Salah satunya adalah penambahan pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Dalam penyidikan, jaksa hanya menjerat terdakwa dengan dua pasal yakni yang ada Pasal 12 e tentang menyalahgunakan kewenangan dan Pasal 8 tentang Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam dakwaan itu, jaksa ternyata menambah pasal untuk menjerat terdakwa. Pasal yang ditambahkan adalah Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut dan Pasal 11 penggelapan jabatan. "Kami tidak tahu mengapa ada penambahan pasal dalam dakwaan yang dibaca jaksa, sementara dakwaan yang diberikan tidak ada tambahan jaksa," jelas Muryadi. 

Muryadi juga mempersoalkan tidak adanya pencantuman Pasal 55 tentang perbuatan bersama-sama. Dalam dakwaan jaksa, eksekusi uang pungutan itu dilakukan oleh kolektor pasal bernama Ardiansyah alias Anca dan Supiati, bendahara Pasar Pa'baeng-Baeng.

Seharusnya, sambung Muryadi, jaksa menerangkan secara detail bentuk tindak pidana berupa modus yang dilakukan terdakwa. Selain itu, uang yang dipungut itu langsung masuk ke rekening Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Dalam dakwaan itu juga tidak jelas apakah statusnya direktur pasar atau pegawai negeri. Klien kami malah tidak pernah melihat dan menyentuh uang tersebut," jelas dia.

Salah seorang JPU, Fadil Jauhari mengatakan seharusnya pengacara tidak mempersoalkan dakwaan ganda tersebut. Alasannya, hal itu telah diselesaikan dalam sidang perdana, Rabu (26/2). "Namun hak penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Eksepsi itu sudah masuk dalam materi pokok perkara," singkat Fadil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Djamaluddin Yunus terlihat serius mendengarkan eksepsi yang dibacakan. Terdakwa hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana kain hitam. Usai sidang, Djamaluddin langsung disalami puluhan pegawai PD Pasar Makassar Raya yang memenuhi ruang persidangan. Mereka tampak sedih melihat pimpinannya duduk di kursi pesakitan.

Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya itu ditengarai memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan kepada para pedagang. Mereka diminta menyetor dana Rp 5-200 juta sebelum menempati toko atau los jualan. Jumlah pungutan yang terkumpul sebesar Rp 825 juta, langsung masuk ke rekening PD Pasar Makassar Raya.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar Senin (14/2) mendatang dengan agenda, tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.


Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima visi pemerintahannya untuk periode kedua nanti dalam pidato bertajuk
Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.


Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.


Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.