TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir bakal menghadapi dakwaan setebal 93 halaman. "Karena dakwaannya berlapis. Ada subsidair, lebih subsidair, lebih-lebih subsidair," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara kepada wartawan di kantornya, Selasa 8 Februari 2011.
Ba'asyir, yang akan menjadi terdakwa kasus tindak pidana terorisme, dijerat dengan tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Persidangan Ba'asyir, kata Ida, nantinya akan berlangsung selama lima bulan, menyesuaikan jatah masa penahanan tersangka, yang dimiliki hakim. "Lima bulan sudah harus diputus (vonis)," ujarnya.
Rencananya sidang akan berlangsung setiap Kamis, dimulai Kamis 10 Februari 2011 mendatang. Di tengah masa sidang, pengadilan akan menggelar sidang Ba'asyir seminggu dua kali. "Sidang maraton. Nanti tergantung Majelis. Sesuai kebutuhan saja. Karena saksi jumlahnya ratusan," kata Ida.
Sidang perdana Ba'asyir Kamis nanti diprediksi akan dibanjiri simpatisan Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu. Sidang akan diamankan 1.200 orang polisi. PN Jaksel rencananya juga akan memasang televisi layar lebar untuk mengantisipasi pengunjung yang tak bisa tertampung di ruang sidang utama.
ISMA SAVITRI