Menurut Hayono, pemecatan Wisnu sangatlah berlebihan. “Kalaupun ada sanksi, teguran sudah cukup karena memang ini berupa arahan partai untuk tidak memakzulkan walikota. Ini mohon dilihat secara bijak oleh DPP,” kata Hayono di sela-sela mengikuti jaring aspirasi Pansus RUU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (8/2).
Hayono menjelaskan, yang terjadi di Surabaya merupakan dinamika politik biasa, khususnya antara DPRD dan Wali Kota. Karena ini masalah politik, Hayono minta DPP melihatnya secara bijak sebagai suatu dinamika biasa. “Jangankan di Surabaya, upaya menjatuhkan presiden pun sering terjadi. Ini hal yang biasa di negara demokrasi,” ujarnya.
Hayono juga mengatakan, kalaupun harus dipecat, maka alasan yang paling tepat adalah karena Wisnu melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua DPRD dan Ketua DPC. “Rangkap jabatan seperti itu memang tidak boleh,”
Pemakzulan terhadap walikota bukan merupakan alasan yang tepat. Apalagi Wisnu sudah meminta maaf dan mencabut pemakzulan. “Ini harus dilihat secara bijak oleh DPP.”
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Pertanahan DPP Partai Demokrat Sutjipto mengatakan, pemecatan Wisnu yang dilakukan DPP semata karena Wisnu dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan proses pemakzulan Wali Kota Surabaya sehingga berpotensi mengganggu ketertiban di Surabaya.
“Ya, dia (Wisnu) sudah resmi dipecat dari Ketua DPC, tapi soal pemecatan dari anggota partai dan PAW masih akan dilihat dulu dan prosesnya mungkin masih agak lama,” papar Sutjipto.
Dengan alasan bukan bidangnya, Sutjipto enggan berkomentar lebih jauh. FATKHURROHMAN TAUFIQ.