TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pemerintah berwenang membubarkan suatu organisasi masyarakat. Kewenangan ini diatur dalam Undang-undang Keormasan.
Dalam Undang-undang tersebut menurut Gamawan sebuah organisasi kemasyarakatan bisa dibubarkan bila melanggar tiga hal.
"Yakni melakukan kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah, dan memberi bantuan ke pihak asing yang rugikan negara," kata Gamawan di sela rapat koordinasi tentang Surat Kesepakatan Bersama tiga menteri Rabu (9/2) di kantor Kementerian Agama, Jakarta..
Namun hingga saat ini, Gamawan belum menemukan apa saja pelanggaran yang telah dilakukan suatu organisasi masyarakat untuk dijadikan dasar pembubaran. Karenanya, pemerintah masih mencari fakta-fakta aktivitas organisasi masyarakat di Indonesia.
Bila pemerintah menemukan adanya fakta pelanggaran yang dilakukan suatu organisasi masyarakat, Gamawan yakin organisasi tersebut bisa dibubarkan. "Iya, bisa dibubarkan. Jadi sekarang kami sedang dalami temuan yang ada," ujarnya.
Pagi tadi, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi agar polisi tegas terhadap kelompok yang terbukti melanggar hukum, lakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat. "Jika perlu melakukan pembubaran," kata Presiden.
CORNILA DESYANA