foto

Pasukan kepolisian dikerahkan untuk mengamankan massa yang terlibat aksi kerusuhan dan pembakaran tiga gedung milik umat Kristen di Kota Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2). Aksi kerusuhan ini dimulai saat massa menghadiri sidang vonis perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung. TEMPO/Arif Wibowo

Kapolres Temanggung Meminta Maaf

TEMPO Interaktif, Temanggung -Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Anthony Agustinus Koylal menyampaikan permohonan maaf menyusul terjadinya kerusuhan di Temanggung pada Selasa (8/2) lalu.

Permohonan maaf itu disampaikan Anthony dalam acara dialog antara tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah daerah di Ruang Gajah Setda Temanggung, Rabu (9/2) sore. Pertemuan itu digagas Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) bersama Bupati Temanggung.

Dalam penyataannya di depan forum, Anthony mengakui adanya kecolongan dalam penjagaan pengamanan persidangan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Antonius Richmond Bawengan sehingga ada kerusuhan yang meluas.

‘’Secara kedinasan saya meminta maaf kepada masyarakat Temanggung, khususnya para tokoh agama dan masyarakat. Apabila dalam pengamanan polisi terdapat sesuatu yang tidak diharapkan,’’ katanya.

Anthony mengaku pihaknya sudah berusaha maksimal melakukan penjagaan persidangan dan di luar persidangan. Namun, karena jumlah massa sangat besar maka polisi tidak bisa mengendalikan kerusuhan tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan atas kasus ini. Ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan dan sudah ditahan.

Sebelumnya, kerusuhan di Temanggung pecah setelah pengadilan negeri menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Antonius Richmon Bawengan. Antonius didakwa melakukan penistaan agama dengan membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Dampak kerusuhan, tiga gereja dan Sekolah Kanisius menjadi sasaran amuk massa.

ROFIUDDIN