foto

TEMPO/ Tony Hartawan

Sejumlah Rumah Sakit Sepakat Terima Pasien Miskin

TEMPO Interaktif, Bogor -Masalah penolakan pasien kurang mampu yang dirujuk ke rumah sakit tertentu menjadi kendala pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kota Bogor. Hal tersebut diakui oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga miskin, sejumlah perwakilan rumah sakit di Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Jakarta di undang Dinas Kesehatan, Rabu (9/2) sore.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Triwandha Elan, mengharapkan semua rumah sakit mau melayani pasien dari masyarakat miskin. “Ini bagian dari program pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakatnya,” katanya.

Dia mengatakan keluhan utama ialah banyaknya rumah sakit yang menolak pasien yang memakai kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Ada pula yang tarifnya diluar ketentuan. Ia berharap ke depan Jamkesmas, Jamkesda, atau surat keterangan miskin bisa dilayani sesuai ketentuan.

Soal penolakan dari rumah sakit, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Rubaeah, menjelaskan tidak sedikit pasien mengeluh kartu Jamkesmas mereka ditolak. Dia mencontohkan kasus yang dialami oleh ibu N, warga Perum Bantar Kemang yang mengidap Sectio Secaria.

Ibu N dirawat hingga harus membayar tarif RS X dengan total Rp. 5.074.822. Karena menggunakan SKTM, maka biaya rumah sakit hanya Rp 2.083.173. Dengan kesepakatan bersama DKK Bogor, pasien hanya harus membayar 50% menjadi Rp 1.041.586 dan sisanya dibayar DKK Bogor. Namun nyatanya rumah sakit tetap mengharuskan pasien membayar Rp 4.033.236.

Sedangkan anggota Komisi D DPRD Kota Bogor Dodi Setiawan yang ikut dalam pertemuan itu mengungkapkan, ternyata masih ada rumah sakit yang nakal, dia sendiri pernah dua kali mengantarkan warga yang memakai surat keterangan miskin ke sebuah rumah sakit menolak pasien dengan alasan tidak ada tempat. Ketika di cek ternyata masih ada tempat yang kosong.

Mendengar ungkapan kasus penolakan rumah sakit, sejumlah perwakilan rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Bogor sepakat memperbaiki layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Bogor. Ke depannya Dinas Kesehatan akan mengatasi seluruh biaya rumah sakit bagi masyarakat miskin yang memiliki jamkesmas maupun yang mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pihak Rumah sakit juga sepakat tidak akan menolak pasien dalam keadaan darurat.

Rumah sakit yang sepakat yakni RSIA Melania, RS PMI, RS Karya Bhakti, RSUD Cibinong, RS Atang Sanjaya, RS Paru Gunawan Cisarua, RS AZRA, RS Islam, RS Salak, BMC, Hermina Bogor, hingga Rumah Sakit rujukan, seperti Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan RS Fatmawati.

DEFFAN PURNAMA