Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Tolak Kewajiban Labelisasi Halal

image-gnews
TEMPO/Gita Carla
TEMPO/Gita Carla
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai  kewajiban labelisasi halal untuk produk pangan akan menimbulkan masalah. YLKI mempertanyakan kesanggupan pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan besar yang melanggar ketentuan labelisasi halal itu. "Jika diwajibkan malah jadi persoalan. Lebih baik sifatnya voluntary saja," kata Ketua Harian YLKI Sudaryatmo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Sosial DPR di Senayan, Rabu (9/2).

Labelisasi halal tersebut, menurut Sudaryatmo, akan otomatis dilakukan oleh pelaku usaha yang mendirikan perusahaan pangan di kawasan yang mayoritas muslim, seperti di Indonesia. "Itu konsekuensi agar produk mereka laku. Tak perlu wajib," kata Sudaryatmo.

Pentingnya labelisasi produk halal dinilai anggota Komisi Sosial DPR untuk memberi perlindungan hukum konsumsi atas kepentingan kelompok tertentu. Rencananya, DPR bersama pemerintah akan merumuskan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal.

Menurut Sudaryatno, labelisasi membutuhkan biaya tinggi. Seperti pengurusan di lembaga sertifikasi, akreditasi, pemeriksa, hingga komisi fatwa.

Sudaryatmo pun meminta agar proses labelisasi halal yang diterapkan berbeda antara industri pangan besar dengan industri kecil. "Industri kecil kerap mengeluh harus menanggung tiket dan biaya penginapan auditor dari Jakarta," kata Sudaryatmo.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan semua produk pangan yang mengandung babi atau dalam prosesnya pernah bersinggungan dengan babi wajib mencantumkan kotak merah bergambar babi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, gambar babi itu harus dicantumkan dalam setiap kemasan produk yang diedarkan. Langkah itu ditempuh untuk memberi informasi buat masyarakat Indonesia, yang mayoritas muslim.

Hal tersebut diucapkan Kustantinah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR kemarin. Menurut dia, pencantuman gambar babi itu untuk mencegah peredaran produk makanan yang tak layak dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Produk Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menyatakan hingga kini produk pangan yang telah melakukan sertifikasi halal baru sekitar 36,7 persen. Dari jumlah itu, sekitar 31 persen berasal dari produk pangan impor, yang 21 persennya dikuasai produk-produk asal Cina. “Sekarang kesadaran impor untuk melakukan sertifikasi terus meningkat,” tuturnya, kemarin.

Ia menyayangkan masih banyaknya produk makanan yang beredar di masyarakat yang belum teregistrasi sertifikat halal. Jumlahnya mencapai 54,9 persen. “Mayoritas label halal itu palsu,” kata Lukmanul.
 

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

14 hari lalu

Presiden AS Joe Biden berpose selfie saat menjadi tuan rumah resepsi perayaan Idul Fitri di Gedung Putih di Washington, AS, 2 Mei 2022. REUTERS/Kevin Lamarque
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

14 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

16 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

40 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.


Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Pembukaan Haraku Ramen di Gandaria City, Jakarta Selatan, sekaligus penyerahan sertifikasi halal dadi LPPOM MUI, Selasa 30 Januari 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia


Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Flip'NFry berhasil meraih sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama/Flip'NFry
Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan


MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

Gedung MUI. Dok.MUI
MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.


Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

30 Desember 2023

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham/Tempo-Mitra Tarigan
Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?


Kemenperin Operasikan Aplikasi Pendataan Industri Halal Mulai Januari 2024

29 Desember 2023

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Kemenperin Operasikan Aplikasi Pendataan Industri Halal Mulai Januari 2024

Kemenperin memberikan perhatian khusus pada industri halal.


Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

23 Desember 2023

Menlu Retno Marsudi di Majelis Umum PBB New York, 23 September 2023. (kemlu.go.id)
Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.