TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI akan menggugat Yayasan New7Wonders karena secara sepihak telah mengeluarkan kementerian sebagai panitia pendukung resmi untuk Pulau Komodo, sebagai salah satu finalis tujuh keajaiban dunia.
Kuasa hukum Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan mengambil jalur hukum perdata terhadap New7Wonders. Proses gugatan perdata akan dilakukan di Swiss karena lembaga tersebut berkantor pusat di Zurich, Swiss.
"Kami melihat secara hukum, kemungkinan untuk melakukan tindakan hukum (perdata) itu harus melalui pengadilan di Switzerland," ujar Todung dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.
Sebelumnya, New7Wonders sempat mengancam untuk mencoret Komodo dari 28 nominator keajaiban dunia, karena Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menolak menjadi tuan rumah pengumuman pemenang karena dimintai menyetor licence fee yang mencapai US$ 45 juta atau sekitar Rp 405 miliar.
Menurut Todung pihaknya masih belum merumuskan hal apa saja yang akan menjadi tuntutan kementerian. Namun yang sudah pasti, tuntutan akan dilayangkan dalam bentuk gugatan perdata. "Langkah hukum ini diambil demi keadilan dan reputasi kita sebagai bangsa," ujar pengacara kondang ini.
Ancaman penangguhan Pulau komodo sebagai salah satu finalis tujuh keajaiban dunia, menurut Todung tak ada hubungannya dengan pengunduran diri Indonesia sebagai calon tuan rumah acara tersebut. "Keikutsertaan Pulau Komodo dan menjadi host (tuan rumah) adalah dua hal yang sama sekali tidak ada kaitannya."
Secara hukum, keikutsertaan Komodo dalam pemilihan tujuh keajaiban dunia dilakukan melalui penandatanganan Standart Participation Agreement (SPA) oleh New Open World Corporation dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI. "Posisi hukum pemerintah dalam hal ini kuat, dan tidak ada pelanggaran hukum," kata Todung.
IRVAN WIRADINATA