TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir akan menjalani sidang perdananya, Kamis 10 Februari 2011 pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, ini bukan kasus terorisme pertama yang disandang Baasyir karena sebelumnya, ia pernah menjalani kasus serupa dengan ancaman yang sama: hukuman mati.
Pengacara Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, menyebut kliennya siap menjalani sidang. Termasuk dakwaan yang mengancamnya hukuman mati. " "Waktu saya tanya, "Tad, itu dituntut hukuman mati..", dia hanya tertawa" kata Mahendratta, Rabu 9 Februari 2011.
Mahendradatta mengira, Ba'asyir terlihat santai menghadapi sidang kali ini, karena sebelumnya sudah pernah menjalani sidang serupa. "Sidang pertama dakwaan mati. Kedua mati. Memang ustad itu langganan didakwa mati."
Ba'asyir, dijelaskan Mahendradatta, sejauh ini tampak sehat. "Kalau dilihat secara visual ya sehat. Tapi ingat, ustad habis operasi mata. Terus tidak mungkin recovery-nya cepat. Nggak seperti orang muda," kata dia.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum, karena dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar.
Isma Savitri