Karena itu, Mahendradatta menyambut positif keputusan hakim yang menyatakan sidang hari ini (10/2) ditunda hingga Senin (14/2) depan.
"Gara-gara tidak mau melanggar hukum acara persidangan, hakim mengabulkan protes kami. Kami tidak minta ditunda. Jadi sidang ini akan diulang. Ditunda ini untuk diulang," ujarnya seusai persidangan.
Ia sendiri belum mau mengomentari sembilan lapis dakwaan untuk pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, tersebut. Alasannya, surat dakwaan belum jadi dibacakan jaksa penuntut umum.
"Siapa tahu (dakwaan) berubah. Bikin panggilan aja salah, apalagi bikin dakwaan. Masih mungkin untuk berubah. Kami pihak penasehat hukum tergugat hanya mengikuti langkah-langkah prosedur hukum. Kami tidak ingin mengomentari sesuatu hal yang belum terlaksana," ujarnya.
Isma Savitri