Revisi UU tersebut, lanjut Reydonnyzar, bukan semata disebabkan oleh kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini. Gagasan revisi itu sudah lama dipikirkan. "Bukan akibat kasus kekerasan yang anarkis, tapi ini kebutuhan atas dinamika di masyarakat untuk memayungi secara hukum semua pandangan yang berkembang," jelasnya.
Memang diakuinya bahwa UU tersebut belum disesuaikan ke amandemen undang-undang dasar meskipun peraturan itu sudah memayungi pembentukan dan pembubaran ormas.
Tujuan revisi UU ormas antara lain untuk menjamin keberadaan satu ormas. "Sehingga tercipta mekanisme hak dan kewajiban bagaimana ormas menjaga persatuan dan tidak bersifat destruktif,"jelas Rey.
Salah satu poin revisi, lanjut Rey, adalah mengenai mekanisme pembekuan atau pembubaran ormas yang terlalu panjang. Ia mencontohkan, jika kepengurusan ormas yang bermasalah itu di tingkat provinsi, maka sebelum membubarkan gubernur harus minta pendapat dulu ke Mendagri. Jika kepengurusan ormas di tingkat pusat, maka Mendagri harus minta fatwa dulu ke Mahkamah Agung sebelum melakukan pembubaran.
"Juga harus memiliki fakta dan bukti hukum yang memenuhi unsur pembekuan sehingga memungkinkan dibubarkan." imbuhnya.
Untuk revisi ini, beberapa kementerian juga akan diikutsertakan seperti Kementerian Hukum dan HAM.
RIRIN AGUSTIA