TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) hanya dapat dibekukan atau dibubarkan jika ormas itu terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. "Tapi kalau tidak mendaftar, kita nyatakan ini organisasi yang tidak sah dan tidak terdaftar," ujar Gamawan di kantornya, Kamis (10/2).
Kementerian Dalam Negeri, kata Gamawan, tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Jemaat Ahmadiyah Indonesia, jika mereka tidak mendaftarkan diri kembali sebagai ormas.
Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, JAI terakhir mendaftarkan diri pada tahun 2003, sesudah itu tidak pernah mendaftar lagi hingga kini. Padahal semua organisasi harus memperbarui pendaftaran mereka setiap dua tahun sekali.
"Kami tidak akan keluarkan SKT-nya. Kalau menjadi ormas, harus mendaftar di sini. Mestinya masyarakat yang menilai, ini organisasi tidak terdaftar," ujarnya.
Jika Ahmadiyah sebagai ormas tidak terdaftar, lanjutnya, Kementerian akan kesulitan melakukan pembinaan. Ahmadiyah juga tidak bisa diajak sebagai mitra, serta bantuan sosial juga tidak akan diberikan oleh pemerintah. "Akuntabilitasnya juga kita tidak bisa pertanggung jawabkan," kata dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI