“Dalam konsinyasi, kami akan menitipkan uang pembayaran ganti rugi tanah melalui pengadilan,” kata Ambardy saat dihubungi, hari ini. Ia melanjutkan, “Targetnya kami akan melakukan pembayaran hingga akhir Maret, sehingga April dapat mulai konsinyasi.”
Artinya, warga yang berkeras menolak harga yang ditawarkan oleh pemerintah atas tanahnya, mau tak mau harus menerima penggantian melalui pengadilan tersebut. Hal ini dikatakannya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 1907 tahun 2010 tentang perubahan besarnya ganti rugi tanah dan bangunan untuk pembangunan Jakarta Outer Ring Road W2 (JORR W). “Setelah itu, diharapkan pengerjaan fisik proyek bisa dimulai pada pertengahan tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, ganti rugi pembebasan sembilan bidang tanah untuk proyek pembangunan Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) di Kelurahan Joglo dibayarkan pada Selasa (8/2) lalu. “Ganti rugi proyek JORR yang dibayarkan sebesar Rp 10,97 miliar untuk sembilan bidang tanah dengan luas total 3.404 meter persegi,” kata Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat, Djunaedi.
Dari Rp 10,97 miliar dana yang dibayarkan, ia merinci, sebanyak Rp 9,41 miliar digunakan untuk mengganti rugi tanah, Rp 1,26 miliar untuk ganti rugi tujuh bangunan, dan Rp 30 juta untuk ganti rugi tanaman yang terdapat pada tujuh bangunan tersebut.
Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat, Djunaedi, menyebutkan hingga kini pembayaran ganti rugi lahan milik warga di tiga kelurahan yang terkena proyek JORR W2 yakni Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo baru terealisasi 65 persen dan sisanya ganti rugi belum dibayarkan karena masih terdapat sengketa di antara pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Untuk Kelurahan Joglo terdapat 17 bidang tanah yang akan dibebaskan, namun baru 9 bidang yang sudah dibayarkan. “Sisanya masih menunggu proses penyelesaian surat-surat,” tandasnya.
Proyek JORR W2 direncanakan membentang sepanjang 7,8 kilometer meliputi tiga Kelurahan di Jakarta Barat, yakni Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo. Jalan ini bersambung ke tiga kelurahan di Jakarta Selatan, yakni Kelurahan Petukangan Utara, Petukangan Selatan, dan Ulu Jami.
PINGIT ARIA