Sedikitnya 70 kapal pengangkut batu bara tertahan di pelabuhan karena belum mendapatkan izin ekspor pada 5 Januari lalu. Kapal itu memuat 3,5 juta ton batu bara yang siap dikirim ke luar negeri. Keterlambatan ekspor akibat izin belum ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Tanda tangan menteri dibutuhkan untuk proses berikutnya di Kementerian Perdagangan.
Kementerian Energi sebenarnya telah mengirim surat melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara kepada Kementerian Perdagangan. Surat itu menyatakan proses perizinan sedang dilakukan. Namun, Kementerian Perdagangan menganggap surat tersebut tak dapat menjadi dasar kelancaran izin ekspor. Sesuai aturan, penandatanganan izin seharusnya oleh menteri.
"Surveyor pun tidak berani mengeluarkan dokumen ekspor pada saat itu," ujar Albert. Ia menambahkan, izin ekspor bagi trader (eksportir) memang harus dikeluarkan lebih hati-hati. Sehingga batu bara tidak sembarangan diekspor saja ke luar negeri. "Beda halnya kalau pengekspor adalah pemegang IUP produsen, bukan trader."
Namun, kini izin tersebut sudah dikeluarkan. Sebab, beberapa hari lalu Menteri Energi melimpahkan penandatanganan IUP kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. "Daftar perusahaan juga sudah kami terima kemarin (Rabu). Kami menginstruksikan surveyor segera melayaninya," ujar Albert.
EKA UTAMI APRILIA