TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo menilai putusan Mahkamah Agung tentang susu formula yang mengandung bakteri bermasalah. Pasalnya, antara keputusan dengan pertimbangan terdapat hal yang berbeda.
"Di pertimbangan disebutkan susu yang diduga mengandung bakteri, tapi kemudian di keputusan pihak tergugat harus mengungkapkan nama-namanya,"ujar dia ketika dihubungi, Kamis 10 Februari 2011.
Ia pun menduga tidak konsistennya putusan MA tersebut dijadikan dasar bagi BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk tidak mengungkapkan nama produsen susu formula yang dimaksud. Yang bisa dilakukan saat ini, kata sudaryatmo, adalah dengan memeriksa pasien yang diduga terkena penyakit karena mengkonsumsi susu formula mengandung bakteri.
Pemeriksaan itu, lanjut Sudaryatmo, juga dapat dipakai untuk membuktikan kerugian yang dialami konsumen."Apakah memang benar ada kesamaan karakteristik penyakit dengan bakteri itu,"jelasnya.
Hingga hari ini pemerintah menyatakan belum mengungkapkan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung bakteri Enterobacter sakazakii. Menteri Kesehatan beralasan pihaknya tidak mengantongi daftar susu formula yang digunakan IPB dalam penelitian tersebut. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dari tahun 2009 hingga Februari 2011 tidak menemukan adanya susu formula yang terkontaminasi bakteri.
RIRIN AGUSTIA