TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengusulkan Surat Kesepakatan Bersama Tiga Menteri soal Ahmadiyah, sebaiknya dinaikkan kelasnya menjadi sebuah Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Beragama.
"Saya kira sebuah undang-undang yang mengatur kerukunan dan kebebasan beragama itu perlu," kata Slamet Effendi Yusuf, Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, usai mengikuti diskusi dengan Dewan Perwakilan Daerah di Gedung DPR, Jumat 11 Februari 2011.
Untuk menyusun rancangan itu, kata Slamet, Pemerintah atau DPR dapat menggunakan draf SKB 3 Menteri dan peraturan bersama tentang kerukunan beragama. "Nanti digabung jadi Undang-Undang Kerukunan atau Kebebasan Beragama," kata dia.
Penyusunan rancangan bisa berasal dari inisiatif DPR maupun Kementerian Agama, atau kedua nya secara bersamaan. Dalam penyusunannya, Slamet mengusulkan Pemerintah atau DPR melibatkan tokoh agama, kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta pegiat hak asasi manusia. "Mereka harus dilibatkan dalam pembicaraan yang terus menerus," ujarnya.
Dalam RUU tersebut akan diatur tentang hubungan antarumat beragama, aspek-aspek pendirian fasilitas-fasilitas agama di tengah masyarakat yang plural, serta tentang penodaan agama. "Jadi, ada satu regulasi yang komprehensif dalam mengatur kerukunan umat beragama," kata Slamet.
ADITYA | MAHARDIKA SATRIA HADI