TEMPO Interaktif, Jakarta -Sebanyak 24 bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) West II, di Jakarta Selatan akan dikonsinyasi. Artinya, uang pembayarannya akan dititipkan ke pengadilan.
“Sebab 24 bidang lahan tersebut saat ini dalam sengketa kepemilikan,” kata Ketua Tim Pengadaan Tanah Kementrian Pekerjaan Umum, Ambardy Effendy, Jumat (11/2).
Ambardy memperkirakan, jumlah tersebut masih akan bertambah karena masih saja ada warga yang tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan pemerintah. “Nanti kalau ada yang tidak setuju, akan kami daftarkan lagi,” katanya.
Ia merinci, dari 24 bidang itu, 2 bidang ada di Petukangan Selatan, 3 bidang di Ulu Jami, sisanya di Petukangan Utara.
Sementara di Jakarta Barat, masih menurut Ambardy, jumlah lahan yang akan dikonsinyasi tidak akan sebanyak di Jakarta Selatan. “Di Jakarta Barat kemungkinan hanya 3 atau 4 bidang yang akan dikonsinyasi karena pemiliknya bersengketa,” ujarnya.
Ambardy membandingkan, jumlah bidang lahan yang harus dibebaskan untuk proyek JORR W-2 memang lebih banyak berada di Jakarta Selatan. “Di Jakarta Selatan ada 790 bidang, yang sudah dibebaskan sebanyak 326 bidang, sementara di Jakarta Barat dari sekitar 130 bidang yang akan dipakai, sekitar 100 diantaranya sudah dibebaskan,” tuturnya.
Proyek JORR W2 direncanakan membentang sepanjang 7,8 kilometer di tiga kelurahan di Jakarta Selatan, yakni Kelurahan Petukangan Utara, Petukangan Selatan, dan Ulu Jami. Jalan ini bersambung ke tiga. meliputi tiga Kelurahan di Jakarta Barat, yakni Meruya Utara, Meruya Selatan, dan Joglo.
Ambardy menargetkan, proses pembayaran langsung akan terus dilakukan hingga April. “Setelah itu, uang pembayaran akan kami titipkan ke pengadilan melalui konsinyasi dan pekerjaan rekonstruksi bisa dimulai sekitar bulan Juni,” ujarnya.
Sementara itu, pembayaran untuk 64 bidang tanah di kelurahan Petukangan Utara dan petukangan Selatan, Kecamatan pesanggrahan, Jakarta Barat telah dilakukan hari ini. “Nilai total pembayaran sekitar Rp 35 miliar,” kata Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Selatan, Syamsudin Noor
Syamsuddin yang juga menjabat Sekretaris Kota Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi di wilayahnya berjalan cukup lancar. “Apalagi setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 1907 setelah tahun 2010 tentang perubahan ganti rugi tanah untuk pembangunan JORR W II,” tuturnya. Ia menambahkan, “Akhir bulan nanti akan dilakukan pembayaran untuk sekitar 150 bidang tanah lagi.”
Di lain pihak, Firman (34) warga RT 01 RW 04 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, merasa kecewa sebab bangunan yang berada di atas lahannya hingga kini belum terdata. Padahal dirinya telah mendapatkan undangan untuk pembayaran sebanyak tiga kali. "Sudah tiga kali ini saya datang ke acara pembayaran, tapi sampai saat ini pengukuran bangunan belum selesai juga."
PINGIT ARIA