Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, novum atau bukti baru yang belum terungkap di persidangan menjadi syarat jika akan mengajukan PK. ”Novum menjadi landasan hukum untuk pengajuan PK,” ujarnya seusai membuka Turnamen Futsal Forwaka Cup di Grand Futsal Kuningan, Sabtu (12/2).
Munir, aktivis hak asasi manusia, tewas terbunuh di atas Pesawat Garuda pada September 2004. Saat itu, dia dalam perjalanan menuju Belanda untuk melanjutkan sekolah. Dalam kasus ini, sejumlah pihak menjadi terdakwa. Salah satunya, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Pr. Pada persidangan Desember 2008, Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Munir. Atas putusan tersebut, pada 2009 Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan kasasi kejaksaan ditolak. Muchdi tetap divonis bebas.
Setelah kasasi ditolak, kejaksaan berencana mengajukan PK sebagai upaya hukum untuk membuka kembali kasus Munir. Darmono mengatakan, kejaksaan tentunya berupaya dan mempertimbangkan PK. “Kalau kasasi bisa dilakukan karena alasan kesalahan hakim. Tapi kalau PK, harus ada alat bukti yang belum pernah diungkap selama persidangan,” ujar Darmono menjelaskan.
Isma Savitri