TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa mengaku siap membacakan surat dakwaan untuk tersangka tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Sidang perdana Ba’asyir rencananya akan dilakukan Senin (14/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sudah siap. Sesuai prosedur, karena sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB, maka kami akan menghadirkan Ba’asyir sebelumnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Yusuf, saat dihubungi, Ahad (13/2).
Yusuf mengklaim, beberapa hari terakhir pihaknya sudah melakukan koordinasi intensif dengan aparat dan kuasa hukum Ba’asyir. Aparat, kata dia, sudah menyiapkan pengamanan dengan porsi yang sama dengan sidang sebelumnya, pada Kamis (10/2). “Polisi sama seperti kemarin, ada dari Polda Metro Jaya, Polres Jaksel, Polsek Pasar Minggu, dan dari Densus. Pengamanannya sudah kami serahkan ke mereka,” ujarnya.
Adapun dengan kuasa hukum Ba’asyir dari Tim Pembela Muslim, jaksa sudah mendiskusikan mengenai kesiapan sidang digelar. “Surat panggilan sudah kami berikan lagi. Ya, meski pada sidang pekan lalu, hakim sudah bilang kalau tanpa panggilan Ba’asyir sudah harus datang.”
Sidang perdana Ba’asyir semestinya berlangsung pada 10 Februari 2011 lalu. Namun sidang ditunda karena Ba’asyir merasa dia belum mendapat surat panggilan sidang sesuai ketentuan dalam KUHAP. Menurut aturan, surat panggilan sudah harus diterima amir Jamaah Anshorut Tauhid itu tiga hari sebelum sidang. Kenyataannya, surat baru diterima pihak Ba’asyir pada 8 Februari 2011. Hakim pun memutuskan sidang diundur hingga Senin besok.
Menurut Yusuf, tim JPU yang terdiri dari 15 jaksa akan membacakan 93 lembar dakwaan untuk Ba’asyir. “Tapi, kalau hakim punya pendapat lain, mungkin bisa hanya sebagian saja yanhg dibacakan,” ujarnya.
ISMA SAVITRI